Cirebonkab | Pelita News – Sengketa panas kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon akhirnya mencapai titik akhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Selasa (17/3/2026) selama satu jam, mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB. Dalam amar putusannya, Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
Tak hanya itu, majelis juga menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan pemohon. Penggunaan kepala surat milik pihak termohon dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Putusan ini sekaligus mempertegas legalitas Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan oleh KONI Jawa Barat. Majelis menyatakan SK tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Artinya, kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon kini resmi diakui secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.
Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menyebut putusan ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini berkembang.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Seluruh permohonan pemohon ditolak dan SK caretaker dinyatakan sah serta mengikat secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan BAKI bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk perdebatan lanjutan.
“Kami berharap semua pihak bisa menghormati dan menjalankan putusan ini, sehingga tidak ada lagi polemik berkepanjangan,”
Untuk semua aset KONI Kabupaten yang masih dikuasai oleh sutardi agar segera dikembalikan kepengurusan yang sekarang di pimpin oleh Agus Kurniawan Budiman “Jigus”. tambahnya.
Kuasa hukum KONI Kabupaten Cirebon sebelumnya juga menegaskan bahwa putusan ini memperkuat posisi caretaker yang selama ini menjalankan organisasi. Seluruh dalil yang diajukan pihak Sutardi Raharja telah ditolak secara menyeluruh.
Dengan sifat putusan yang final dan mengikat, tidak tersedia lagi upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase. Semua pihak wajib tunduk pada keputusan tersebut.
Sebagai bagian dari prosedur, Majelis Arbitrase juga memerintahkan Panitera untuk mendaftarkan salinan resmi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 30 hari.
Kasus ini bermula dari gugatan Sutardi Raharja terhadap KONI Jawa Barat. Ia menilai penunjukan caretaker KONI Kabupaten Cirebon tidak sah, karena mengklaim masih menjabat sebagai ketua yang legal saat keputusan itu diterbitkan.
Namun kini, dengan putusan BAKI, status hukum caretaker dipastikan tetap berlaku. Sengketa yang sempat memanas ini pun resmi berakhir di tingkat arbitrase.
Putusan BAKI menjadi penutup konflik panjang di tubuh KONI Kabupaten Cirebon. Legalitas caretaker kini tak terbantahkan—dan semua pihak diharapkan fokus kembali pada pembinaan olahraga, bukan konflik internal.@Sur















