Pelita News I Indramayu – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menegaskan bahwa masyarakar yang berobat ke rumah sakit tidak boleh ditolak, meski penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Karena menurutnya, sakit adalah hal yang tidak bisa diprediksi dan merupakan kehendak Tuhan. Karena itu negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir.
“Sakit itu urusan Tuhan. Jadi jangan sampai ada kesan masyarakat kecil tidak boleh sakit,” kata Ketua DPC PDIP Indramayu ini usai memimpin rapat lintas dinas bersama Asda I, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, terkait persoalan anggaran dan kepesertaan BPJS, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kepersertaannya telah dinonaktifkan, di Ruang Bapemperda, DPRD setempat, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebutkan, rapat tersebut dipimpin langsung dirinya selaku Wakil Ketua DPRD, bukan oleh Ketua Komisi II. Alasannya, karena pembahasan itu, melibatkan lintas dinas yang bukan seluruhnya menjadi mitra kerja Komisi II, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penugasan tersebut diberikan langsung Ketua DPRD agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Dikatakan, sala satu poin krusial dalam rapat adalah penurunan drastis anggaran PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya anggaran mencapai Rp203 miliar, pada 2026 tersisa hanya Rp56 miliar akibat pemangkasan dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Imbas itu, sekira 84 ribu perserta BPJS PIB di Indramayu dinonaktifkan.
Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp147 miliar. Bahkan, jika mengacu pada proyeksi kebutuhan 2026, kekurangannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 miliar.
“DPRD Indramayu tidak mau efisiensi ini justru merugikan masyarakat kecil. Jangan sampai karena efisiensi, rakyat kecil yang jadi korban,” tegasnya.
Ia menyebut, dengan anggaran yang tersedia saat ini, pembiayaan hanya mampu meng-cover hingga Juni 2026. Sementara kebutuhan layanan kesehatan masyarakat terus berjalan.
Sebagai solusi, DPRD bersama dinas terkait menyepakati mekanisme agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama peserta BPJS PBI yang sempat dibekukan.
Mekanismenya, jika pasien masuk rumah sakit, maka pihak keluarga harus segera melapor ke desa untuk diproses melalui Dinas Sosial. Apabila dalam tiga hari perawatan datanya ditolak oleh Dinsos atau Kementerian Sosial, maka Pemerintah Daerah wajib meng-cover pembiayaan melalui skema BPJS Pemda.
“Kalau ditolak oleh pusat atau Dinsos, maka pemerintah daerah harus meng-cover. Mau tidak mau harus dianggarkan. Kami tidak mau masyarakat kecil ditolak saat sakit,” tegas Sirojudin
Karena keterbatasan anggaran saat ini, DPRD berencana memasukkan kebutuhan tambahan pembiayaan tersebut dalam Anggaran Perubahan Tahun 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga akan menindaklanjuti bersama Bupati Indramayu agar kekurangan anggaran dapat segera diantisipasi tanpa melanggar regulasi.
Program BPJS sendiri merupakan program nasional. Namun menurut Sirojudin, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menanggulangi persoalan selama tidak melanggar aturan.
“Ini memang program nasional, tapi daerah harus mencari solusi agar rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.
Dalam rapat juga terungkap masih adanya tumpang tindih data penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Beberapa warga yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, sementara ada warga kurang mampu yang justru belum terakomodir.
Selain itu, ditemukan kasus suami-istri sama-sama memiliki kepesertaan berbeda, sehingga terjadi pemotongan ganda dan ketidakteraturan dalam peng-coveran anak.
Karena itu, DPRD mendorong dilakukan pendataan ulang secara valid, bahkan melibatkan bidan desa untuk memastikan siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan.
“Jangan sampai hak rakyat miskin diambil oleh orang yang mampu. Ini harus ditertibkan. Yang mampu harus mandiri, yang tidak mampu harus dibantu,” tegasnya.
Terkait peserta mandiri yang memiliki tunggakan, Sirojudin mengakui persoalan tersebut juga menjadi perhatian. Menurutnya, banyak warga menjadi peserta mandiri karena keterpaksaan saat tidak ter-cover skema bantuan.
Maka, Sirojudin menegaskan komitmen DPRD Indramayu untuk memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan di tahun 2026.
“Kami sepakat, 2026 tidak boleh ada masyarakat yang ditolak berobat. Apapun risikonya, DPRD akan terus membantu masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta peran media dan seluruh anggota DPRD untuk turut menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat, agar warga mengetahui langkah yang harus dilakukan jika menghadapi kendala layanan BPJS.
“Kalau ada hambatan, sampaikan. Kalau ditolak pusat, maka pemerintah daerah harus hadir. Tapi tentu ada prosesnya. Yang di-cover adalah yang sakitnya, sesuai ketentuan,” tandasnya. @safaro















