Kabupaten Cirebon, PN
Diera Keterbukaan Informasi Publik semua badan atau lembaga termasuk salah satunya Pemerintah Desa tidak boleh menyembunyikan informasi.
Terlebih jika ada pihak pihak yang memohon informasi baik yang menyangkut kinerja termasuk juga anggaran atau keuangan baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.
Badan atau lembaga publik termasuk salah satunya pemerintah desa harus berani membeberkan informasi tersebut.
Disampaikan Advokat / Konsultan Hukum Asep RS, SH & Fatner, Asep Romadin Suryanto, SH. kepada Journalist Harian Pelita News, dikediamannya, minggu ( 8/8/21 ) menurutnya dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan termasuk di Pemerintah Desa pasal 40 ayat 1 tentang laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja termasuk di pemerintah desa ditambah dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan didesa tepatnya dipasal 72 ayat 2 termasuk dijelaskan juga didalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” jadi sudah jelas diaturan tersebut baik Permendagri maupun UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP meminta agar badan atau lembaga publik termasuk pemerintah desa untuk transparan dan terbuka salah satunya menyangkut anggaran atau keuangan kepada masyarakat termasuk masyarakat dilingkungan wilayah desanya, tidak boleh sembunyikan informasi ” jelasnya.
Penting untuk setiap badan atau lembaga publik termasuk pemerintah desa untuk secara jujur dan transparan mempublikasikan setiap kegiatan yang menggunakan uang negara atau rakyat termasuk dimasa pandemi covid-19 misalnya didesa dengan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan covid-19 ” kejujuran, transparansi dan keterbukaan sebagai wujud bahwa badan atau lembaga publik termasuk pemerintah desa yang bersih termasuk dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) ” tegasnya.
” Jangan takut untuk jujur, transparan dan terbuka pada masyarakat termasuk masyarakat dilingkungan wilayah sebuah desa ” ucap Asep Romadin Suryanto, SH.
Lanjutnya dengan kejujuran, transparansi dan keterbukaan tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat dan tinggi pada badan atau lembaga publik termasuk pemerintah desa ” masyarakat termasuk masyarakat dilingkungan wilayah sebuah desa berhak mendapatkan informasi terkait salah satunya anggaran atau keuangan karena itu semua sudah diatur dalam Undang Undang Desa, Undang Undang KIP dan Permendagri ” tandasnya.
Saya berharap kepada Badan atau lembaga publik termasuk pemerintah desa mohon agar tidak bermain main dengan dengan anggaran dari pemerintah yang notabene nya itu adalah uang negara atau uang rakyat dan janganlah atau tidak boleh informasi tersebut disembunyikan ” berusahalah untuk amanah, jujur, terbuka dan transparan karena walaupun bagaimana yang namanya anggaran atau keuangan negara harus tetap dipertanggungjawabkan meskipun sudah tidak menjabat ” tutup Advokat / Konsultan Hukum Asep RS, SH & Fatners, Asep Romadin Suryanto, SH. ( Nurzaman )