Kabupaten Cirebon, PN
Penggunaan anggaran dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon di tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 dipertanyakan, pasalnya dari berbagai penggunaan anggaran baik dari anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi (Banprov), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 diduga kuat banyak kejanggalan dalam penggunaannya.
Seperti dalam rencana penggunaan anggaran ditahun 2020 pada anggaran yang bersumber dari ADD, diduga terdapat adanya dua mata anggaran yang sama untuk pada penggunaan anggaran untuk tunjangan BPD Desa Slangit di sumber anggaran dari PAD tahun 2020, dan hal tersebut diduga kuat juga ada disetiap tahun anggarannya, terhitung sejak tahun anggaran 2020 hingga ditahun anggaran 2022.
Bukan hanya itu, terdapat rencana anggaran yang diduga kuat rawan akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yakni pada rencana anggaran untuk tunjangan staf kasi Pemerintahan, Tunjangan Mandor ditahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang terdapat pada sumber anggaran PAD.
Tak hanya itu untuk ditahun anggaran 2020 diduga kuat terdapat rencana anggaran, yang juga bersumber dari PAD Desa Slangit yang diduga kuat direncanakan untuk anggaran Plt.Mandor, dan untuk Tunjangan Kadus 1,
Hal yang juga patut dipertanyakan terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Slangit ditahun 2021 yang diduga kuat mengalami penurunan yang cukup signifikan (Rp.247.450.000), dibandingkan PAD Desa Slangit ditahun 2020 yang diduga mendapatkan pendapatan yang dinilai sangat memuaskan (Rp.328.230.000).
Dan untuk pembayaran PBB Titisara Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon juga turut dipertanyakan, rencana penganggaran ditahun anggaran 2021 dan 2022 Desa Slangit diduga menyediakan anggaran untuk PBB Titisara, namun anehnya ditahun 2020 PAD desa selangit dinilai cukup besar, akan tetapi diduga Pemerintah Desa Slangit tidak menganggarkan untuk pembayaran PBB Titisara.
Disumber mata anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Slangit ditahun anggaran 2020, diduga nilai yang sangat fantastis untuk salah satu rencana anggaran Pembinaan Klub Olahraga (SSB), yang diduga kuat menelan anggaran mencapai Rp.51.200.000, namun hal yang anehnya diduga anggaran tersebut tak terdapat di rencana anggaran tahun 2021 dan 2022, sehingga diduga kuat anggaran yang telah disediakan hanya menghamburkan anggaran anggaran yang tersedia.
Terpisah Dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah (Paret) di Desa Slangit patut diacungi jempol, pasalnya dari tahun ke tahun pagu anggaran yang bersumber dari Paret terus mengalami kenaikan, diduga pagu anggaran dari Paret di Desa Slangit ditahun anggaran 2020 Desa Slangit menganggarkan Rp.58.999.000, dan ditahun 2021 Desa Slangit menganggarkan Rp.65.357.000 dan untuk tahun 2022 Desa Slangit menganggarkan Rp.77.422.200, namun yang kembali patut dipertanyakan direncana pagi anggaran tahun 2020 belanja modal peralatan komputer dan printer 2 unit yang menelan anggaran Rp.25.000.000 serta belanja jasa honorarium pembantu tugas umum desa/operator yang menelan anggaran Rp.24.300.000 ditahun anggaran 2021 juga patut dipertanyakan.
Dengan adanya berbagai macam dugaan rencana anggaran di Pemerintahan Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, yang dipertanyakan, namun hal yang sangat disayangkan ketika Jurnalis Harian Pelita News hendak mengkonfirmasi maupun mengklarifikasi terkait dugaan tersebut, hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak Kuwu Desa Slangit.
Menurut Salah satu perangkat Desa Slangit yang saat itu menemui Jurnalis Harian Pelita News mengatakan, Sura Maulana Kuwu Desa Slangit saat itu sedang tidak ada ditempat, bahkan dihari berikutnya juga hal yang sama didapat.
“maaf Pak, Pak Kuwu sedang ada kegiatan diluar,”ucap salah satu perangkat,”(Sur)















