Pelita News | Cirebon Timur – Persoalan kemacetan lalu lintas masih menjadi keluhan utama masyarakat di sejumlah ruas jalan wilayah Cirebon Timur. Jum’at (2/1/2026). Salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan kendaraan berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, tepatnya di depan Karomah Toserba Desa Cipeujeuh Wetan yang memiliki dua cabang usaha.
Kemacetan di kawasan tersebut hampir terjadi setiap hari. Parkir kendaraan pengunjung yang tidak tertata dan kerap menggunakan badan jalan dinilai menjadi penyebab utama tersendatnya arus lalu lintas. Bahkan beberapa kendaraan mobil kerap berhenti sembarangan saat menurunkan dan menaikkan pengunjung, hal ini tentunya menimbulkan kemacetan serta menghambat aktifitas pengguna jalan lainnya.
Meski keluhan warga telah berlangsung cukup lama, hingga kini permasalahan tersebut dinilai belum menemukan solusi konkret. Terbaru, toserba ternama yang berlokasi di Desa Cipeujeuh Wetan ini kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik Karomah Toserba, mengingat aktivitas usahanya dinilai kerap memicu kemacetan.
Bahkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon disebut telah mewanti-wanti pengelola swalayan agar segera menata parkir di pinggir jalan yang selama ini menimbulkan kemacetan.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, Junaedi, menegaskan bahwa setiap bangunan usaha atau swalayan yang berdiri di pinggir jalan wajib memiliki dokumen Andalalin. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam mengantisipasi dampak lalu lintas akibat aktivitas usaha.
“Kalau bangunan atau swalayan ada di pinggir jalan dan tiap hari bikin macet, seharusnya wajib punya Andalalin. Swalayan Karomah ini sering sekali menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, untuk kembali melakukan pengecekan terhadap Karomah Toserba yang memiliki beberapa cabang tersebut.
Junaedi menambahkan, apabila dokumen Andalalin sudah dimiliki, pengelola swalayan tetap harus diperingatkan agar menata parkir kendaraan dengan baik dan tidak menggunakan badan jalan.
“Kalau Andalalinnya ada, jangan berhenti di situ. Penataan parkir harus ditegakkan supaya tidak lagi mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa Andalalin merupakan syarat penting dalam pendirian bangunan, khususnya yang berada di tepi jalan.
“Andalalin itu bagian terpenting sebelum bangunan berdiri. Di dalamnya ada analisis kondisi lalu lintas saat ini, saat proses pembangunan, dan setelah swalayan beroperasi,” ungkap Hilman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menilai, jika dokumen Andalalin dimiliki dan dijalankan sesuai ketentuan, maka persoalan kemacetan seharusnya dapat ditangani dengan lebih mudah. Pasalnya, dokumen tersebut juga memuat rekomendasi penanganan dampak lalu lintas.
“Di Andalalin itu ada upaya penanganan permasalahan lalu lintas, termasuk kemacetan yang ditimbulkan akibat adanya swalayan,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi swalayan yang tidak memiliki dokumen Andalalin, Hilman menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan instansi perizinan.
“Kami akan melakukan pengecekan. Kalau ternyata tidak memiliki dokumen Andalalin, tentu akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan, tetapi ranah sanksinya ada di perizinan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Swalayan Karomah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya dokumen Andalalin maupun keluhan kemacetan yang terjadi di depan lokasi usaha tersebut. @Ries















