Pelita News I Indramayu – Kuwu Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Wasma alias Cempe (50) dilaporkan ke Polres Indramayu, Senin (27/5/2024). Wasma dilaporkan karena diduga mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis Indramayu M. Tugiran alias Jahol.
Dalam laporan tersebut, Jahol didampingi bidang Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) cabang Indramayu, Adi Iwan Mulyawan dan puluhan jurnalis termasuk Ketua PWI Kota Mangga, Deddy S Mushasi.
Adi Iwan Mulyawan mengatakan, Tugiran telah resmi mengadukan tentang dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kuwu Wasma alias Cempe ke Unit Tipiter Polres Indramayu.
“Syukur Alhamdulillah pada hari ini, Tipiter Polres Indramayu menanggapi dan menerima pengaduan kami. Kami berharap proses penyidikan akan segera dilakukan. Kita tunggu tahapan-tahapan berikutnya, dari pihak Reskrim Polres Indramayu, kami akan mengumpulkan bukti-bukti perkara ini, sehingga bisa terang benderang,” kata Adi usai BAP di Polres.
Dengan laporan tersebut, kata dia kedepanya para insan pers, ketika menjalankan tugas dan kewajibanya sebagai jurnalis merasa aman dan terlindungi, karena kejadian seperti ini sering terjadi di lapangan.
Menurutnya, untuk Restoratif Justice (RJ) tidak terpikirkan, karena ingin memberikan efek jera kepada orang-orang yang sering mengancam pekerjaan seorang jurnalis di lapangan.
“Profesi jurnalis resikonya sangat besar, banyak orang yang tidak memahami tugas dan kewajiban jurnalis. Seorang jurnalis ketika sedang bertugas sesungguhnya ia sedang menjernihkan masalah itu sendiri biar lebih jelas dan terang,” tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Reskrim untuk memastikan, bahwa kejadian ini betul dan benar yang melakukan itu adalah saudara oknum Kuwu Wasma alias Cempe.
”Hari ini pengadu sudah dimintai keterangan, berikutnya ada saksi-saksi dari kami, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu aparat penegak hukum (APH) akan memanggil terlapor,” pungkasnya. @safaro















