Pelita News, Indramayu – Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023), kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim.
Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.
“Tadi acaranya hanya pembacaan dakwaan dan sudah selesai dilakukan, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum,” ungkap Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, usai menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan.
Hendra mengatakan, ia meminta penangguhan penahanan, karena terdakwa Panji Gumilang harus melakukan pemeriksaan pada tangannya yang patah.
“Tadi sudah disampaikan penangguhan penahanan, pertimbangannya kondisi kesehatan, hari ini harus sudah ada pemeriksaan dan ada keluhan tangan yang patahnya itu belum sembuh,” katanya.
Terkait dengan dakwaan dari JPU, Hendra menegaskan, ia belum melakukan komunikasi dengan Panji Gumilang.
“Untuk respon dari dakwaan hari ini saya belum komunikasi lagi, nanti ya setelah di komunikasikan,” ucapnya. (saprorudin)















