Pelita News Kabupaten Cirebon
Adanya surat perintah pengosongan pada sebuah bangunan TK yang berada diaset milik Desa Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, yang ditujukan pada Yayasan Ulul Azmi yang menempati aset gedung atau bangunan milik Desa Gegesik Wetan yang dijadikan sarana pendidikan Taman Kanak-kanak Ulul Azmi. Perintah pengosongan tersebut diduga kuat adanya penempatan gedung itu yang diinginkan oleh sekelompok oknum untuk mengelola gedung tersebut dengan peruntukan yang sama yakni untuk kegiatan pendidikan.
berdasakan informasi yang beredar, terdapat dugaan sebuah surat yang ditujukan pada Tim Pendiri TK Gegesik Wetan dengan perihal pelaksanaan peninjauan PAUD/TK Ulul Azmi dengan jumlah tim sebanyak 7(tujuh) orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 4 (empat) anggota.
Sehingga adanya perintah pengosongan isi bangunan TK Ulul Azmi diduga kuat adanya pengambil alihan penyelenggaraan pendidikan diwilayah tersebut yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Gegesik Wetan.
Menurut Ruswenda mantan orang nomer satu di Desa Gegesik Wetan ketika ditemui dikediamannya kamis 08/06 mengatakan, saat dirinya menjadi orang nomer satu di Desa Gegesik Wetan, pihaknya berupaya mewujudkan sebuah pembangunan yang telah di musyawarahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) saat itu untuk membangun sebuah bangunan gedung.
Namun ketika dirinya saat itu membangun tidak terdapat pembatas lingkungan (pagar.red), dan pengaspalan halaman gedung tersebut, bahkan sarana pendidikan yang tersedia saat ini merupakan hasil pemenuhan dari pada kelengkapan sarana pendidikan yang dibutuhkan pada TK Ulul Azmi.
“awalnya cuma gedung tok, tambahannya yang sudah dilakukan Bu Kurnia bikin pagar, aspal lingkungan halaman, dan sarana lainnya,”lanjutnya.
Ruswenda menegaskan, pernyataan yang telah ditandatanganinya saat itu untuk hibah bangunan diakuinya tidak ada titimangsa kapan waktu hibah itu berakhir, akan tetapi dirinya ucapkan untuk hibah bangunan titimangsa akan berakhir sekitar 15 hingga 20 tahun sejak pernyataan itu ditandatangani.
“bangunan saja yang diberikan, tapi tidak bikin masa waktu, tapi kata temen saya ada aturannya paling lama 20 tahun,”ucapnya.
Ia juga paparkan, untuk hibah yang dimaksud tidak sepenuhnya menjadi hak milik pihak penerima hibah, akan tetapi mengenai struktur keorganisasian seharusnya TK tersebut juga dibawah pembinaan Pemerintahan Desa.
“kalau diberikan sepenuhnya itu salah, jadi kalau secara struktur TK itu dibawah pembinaan pemerintahan desa,”paparnya.
Berjalannya pendidikan yang diberikan TK Ulul Azmi terhadap generasi muda Ruswenda katakan telah memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan berjalan bagus, sehingga ia sampaikan kepada pemerintah untuk mendukung dan melanjutkan program yang telah berjalan.
“kalau itu berjalan bagus, tinggal mendukung dan melanjutkan, akan tetapi ketika mundur tinggal dihentikan saja, dan menurut saya ini maju,”ungkapnya
Sementara itu hal yang sangat disayangkan keika Jurnalis Harian Pelita News mencoba menghubungi Kuwu Desa Gegesik Wetan untuk mengklarifikasikan terkait dugaan yang ada dan mengenai layangan surat pengosongan untuk TK Ulul Azmi, Abdul Ghofari,S.IP hanya menjawab belum ada waktu, bahkan taksampai disitu ketika disambangi kantor Desa Gegesik Wetan saat itu Abdul Ghofari,S.IP, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintah Desa Gegesik Wetan menurut salah satu perangkat desanya yang ada dilokasi sedang tidak ada ditempat, hingga berita ini diterbitkan Abdul Ghofari,S.IP belum berhasil ditemui.(Sukadi/sur)















