Pelita News Kabupaten Cirebon
Masyarakat desa mulyasari kecamatan losari geram adanya oknum masyarakat desa mulyasari kecamatan losari yang telah mengkavlingkan tanah di wilayah makam wali losari ki camuka.
Pasalnya pihak masyarakat desa mulyasari kecamatan losari yang di wakili oleh abdul jabar selaku perwakilan masyarakat desa mulyasari kecamatan losari menolak kawasan makam wali ki camuka di kapling kaplingkan oleh oknum masyarakat desa mulyasari tersebut.
Hal di di utarakan oleh abdul jabar selaku ketua MLB masyarakat losari bersatu bahwa kami sejak awal menolak adanya rencana pengkavlingan di wilayah kawasan makam wali losari ki camuka yang terletak di desa mulyasari tersebut.
Seharusnya kita sebagai orang NU harus bisa melestarikan dan menjaga makam wali losari ki camuka tersebut.
Masa makam wali losari ki camuka yang terletak di mulyasari kecamatan losari sekarang sudah di ukur dan di jual belikan oleh oknum masyarakat desa mulyasari.
Sebagai orang NU kecamatan losari kami menyesal dan akan melaporkan oknum masyarakat desa mulyasari kecamatan losari yang telah berani menjual belikan tanah titisara desa mulyasari yang ada makam wali ki camuka tersebut.
Kami menangis dan berontak kenapa makam wali ki camuka sekarang sudah di jual belikan dan di kavlingkan oleh oknum masyarakat tanpa pemberitahuan sama sekali kepada pihak desa mulyasari dan tokoh alim ulama serta tokoh agama, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa mulyasari kecamatan losari ujarnya.
Di tambahkan oleh abdun, kuwu desa mulyasari kecamatan losari kami atas nama pemdes tidak ada surat sama sekali adanya rencana pengkavlingan tanah di makam ki camuka tersebut.
Kami pemdes mulyasari kecamatan losari tidak pernah mengijinkan adanya pengkavlingan tanah yang ada makam wali losari ki camuka tersebut.
Kami mendapatkan masukan dari masyarakat desa mulyasari kecamatan losari adanya keresahan masyarakat desa mulyasari kecamatan losari tentang pengkavlingan dan dijual belikan tanah tersebut.
Secara tegas bahwa pemdes mulyasari kecamatan losari tidak akan menyetujui dan tidak ada surat sama sekali adanya rencana pengkavlingan tanah yang ada makam wali losari ki camuka tersebut.
Kami pemdes mulyasari kecamatan losari akan mengadakan rapat khusus membahas persoalan tanah yang di kavlingkan dan di jual belikan tersebut.
Kami akan membela kepentingan masyarakat desa mulyasari kecamatan losari tetap menolak adanya pengkavlingan tanah yang ada makam wali losari ki camuka.
Kami sebagai warga NU dan kuwu desa mulyasari kecamatan losari akan melestarikan makam wali losari ki camuka, pemdes mulyasari akan mengembalikan kawasan tersebut menjadi TPU dan harus di jaga Pungkasnya.(Dedi)