• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 25, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Dapat di Pidana, Pembongkaran Pasar Desa Losari Kidul di Duga Tabrak Aturan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 16, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Dapat di Pidana, Pembongkaran Pasar Desa Losari Kidul di Duga Tabrak Aturan
    0
    BERBAGI
    481
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Berdasar Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung bahwa Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan /atau di dalam tanah dan /atau di dalam air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Dimana dalam Perda tersebut pada Pasal 9 menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati, yakni Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Izin Penghapusan Bangunan gedung. Bahkan pada Pasal 11 secara tegas disebutkan bahwa Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai melaksanakan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon.

    Oleh karenanya, Tokoh Cirebon Timur, Adang Juhandi mengecam dan menyayangkan adanya dugaan belum dikantonginya Izin Mendirikan Bangunan namun oleh PT Dwi Karya Prima Jaya selaku pihak investor Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembongkaran Pasar atau dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kegiatan membongkar atau menghapus bangunan gedung sebagaimana yang telah di atur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015. Bahkan dirinya juga sangat menyayangkan dan mengkhawatirkan adanya para pedagang pasar yang sudah membayar uang muka untuk bangunan baru mulai dari 10 persen hingga 30 persen ditengah status perizinan pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul yang hingga saat ini belum diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Cirebon. ”Ini sangat konyol dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius Pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

    Adang pun mengingatkan, bahwa pada Pasal 106 Perda Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa Setiap orang yang melanggar Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-. Bahkan selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Sekali lagi ini masalah serius yang harus menjadi perhatian khusus semua pihak terkai, dari mulai pelanggaran terkait pembongkaran pasar hingga jaminan atas uang muka yang sudah disetor banyak para pedagang kepada investor,” cetusnya.

    Hal ini juga dibenarkan Ketua Panitia Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Syamsul Arif, menurutnya untuk para pedagang pasar yang telah memesan kios konon membayar 10 persen atau di kisaran Rp 13.700,000,- (10 persen), sedangkan untuk pedagang los membayar 10 persen atau di kisaran Rp. 4.100.000,-. Selain itu, dirinya menuding adanya gelagat ketidak transparan PT Dwi Karya Prima Jaya kepada Pemdes Losari Kidul dan juga Panitia pembangunan pasar, yakni terkait data jumlah pedagang yang sudah masuk dan sudah membayar DP dari 10 persen hingga 30 persen yang hingga kini data tersebut belum di serahkan. ”Iya betul para pedagang disini sudah ada yang membayar DP 10 hingga 30 persen. Disini pihak PT tidak transparan dan belum memberikan data tersebut kepada Pemdes maupun kami selaku Panitia pembangunan,” terangnya.

    Sementara hasil konfirmasi dari rekan Media kepada pihak PT Dwi Karya Prima Jaya, Fendi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus perizinan dimaksud ke Pemda Kabupaten Cirebon. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Asosiasi Bursa Kerja Indonesia Seleksi Calon Tenaga Kerja

    Berikutnya

    Pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Ngrancang Bojonegoro 75 Persen

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Ngrancang Bojonegoro 75 Persen

    Pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Ngrancang Bojonegoro 75 Persen

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Juni 24, 2026
    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Juni 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMK Al Jabbar Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Lulusan Disalurkan Kerja ke Jepang & Dalam Negeri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Santuni Anak Yatim dan Disabilitas Senilai 50 Juta Rupiah di Momen Pertamina Berkah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,508)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,310)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,018)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (553)

    Berita Terbaru

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Jatibarang Juarai Sepak Bola Piala Bupati 2026 U-19

    Juni 24, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk