Kab. Cirebon, PN
Berdasar Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung bahwa Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan /atau di dalam tanah dan /atau di dalam air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Dimana dalam Perda tersebut pada Pasal 9 menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati, yakni Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Izin Penghapusan Bangunan gedung. Bahkan pada Pasal 11 secara tegas disebutkan bahwa Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai melaksanakan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon.
Oleh karenanya, Tokoh Cirebon Timur, Adang Juhandi mengecam dan menyayangkan adanya dugaan belum dikantonginya Izin Mendirikan Bangunan namun oleh PT Dwi Karya Prima Jaya selaku pihak investor Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembongkaran Pasar atau dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kegiatan membongkar atau menghapus bangunan gedung sebagaimana yang telah di atur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015. Bahkan dirinya juga sangat menyayangkan dan mengkhawatirkan adanya para pedagang pasar yang sudah membayar uang muka untuk bangunan baru mulai dari 10 persen hingga 30 persen ditengah status perizinan pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul yang hingga saat ini belum diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Cirebon. ”Ini sangat konyol dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius Pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Adang pun mengingatkan, bahwa pada Pasal 106 Perda Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa Setiap orang yang melanggar Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-. Bahkan selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Sekali lagi ini masalah serius yang harus menjadi perhatian khusus semua pihak terkai, dari mulai pelanggaran terkait pembongkaran pasar hingga jaminan atas uang muka yang sudah disetor banyak para pedagang kepada investor,” cetusnya.
Hal ini juga dibenarkan Ketua Panitia Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Syamsul Arif, menurutnya untuk para pedagang pasar yang telah memesan kios konon membayar 10 persen atau di kisaran Rp 13.700,000,- (10 persen), sedangkan untuk pedagang los membayar 10 persen atau di kisaran Rp. 4.100.000,-. Selain itu, dirinya menuding adanya gelagat ketidak transparan PT Dwi Karya Prima Jaya kepada Pemdes Losari Kidul dan juga Panitia pembangunan pasar, yakni terkait data jumlah pedagang yang sudah masuk dan sudah membayar DP dari 10 persen hingga 30 persen yang hingga kini data tersebut belum di serahkan. ”Iya betul para pedagang disini sudah ada yang membayar DP 10 hingga 30 persen. Disini pihak PT tidak transparan dan belum memberikan data tersebut kepada Pemdes maupun kami selaku Panitia pembangunan,” terangnya.
Sementara hasil konfirmasi dari rekan Media kepada pihak PT Dwi Karya Prima Jaya, Fendi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus perizinan dimaksud ke Pemda Kabupaten Cirebon. (ries)