IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Oktober 15, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Dapat di Pidana, Pembongkaran Pasar Desa Losari Kidul di Duga Tabrak Aturan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 16, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Dapat di Pidana, Pembongkaran Pasar Desa Losari Kidul di Duga Tabrak Aturan
    0
    BERBAGI
    487
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Berdasar Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung bahwa Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan /atau di dalam tanah dan /atau di dalam air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Dimana dalam Perda tersebut pada Pasal 9 menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati, yakni Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Izin Penghapusan Bangunan gedung. Bahkan pada Pasal 11 secara tegas disebutkan bahwa Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai melaksanakan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon.

    Oleh karenanya, Tokoh Cirebon Timur, Adang Juhandi mengecam dan menyayangkan adanya dugaan belum dikantonginya Izin Mendirikan Bangunan namun oleh PT Dwi Karya Prima Jaya selaku pihak investor Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembongkaran Pasar atau dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kegiatan membongkar atau menghapus bangunan gedung sebagaimana yang telah di atur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015. Bahkan dirinya juga sangat menyayangkan dan mengkhawatirkan adanya para pedagang pasar yang sudah membayar uang muka untuk bangunan baru mulai dari 10 persen hingga 30 persen ditengah status perizinan pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul yang hingga saat ini belum diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Cirebon. ”Ini sangat konyol dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius Pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

    Adang pun mengingatkan, bahwa pada Pasal 106 Perda Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa Setiap orang yang melanggar Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-. Bahkan selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Sekali lagi ini masalah serius yang harus menjadi perhatian khusus semua pihak terkai, dari mulai pelanggaran terkait pembongkaran pasar hingga jaminan atas uang muka yang sudah disetor banyak para pedagang kepada investor,” cetusnya.

    Hal ini juga dibenarkan Ketua Panitia Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Syamsul Arif, menurutnya untuk para pedagang pasar yang telah memesan kios konon membayar 10 persen atau di kisaran Rp 13.700,000,- (10 persen), sedangkan untuk pedagang los membayar 10 persen atau di kisaran Rp. 4.100.000,-. Selain itu, dirinya menuding adanya gelagat ketidak transparan PT Dwi Karya Prima Jaya kepada Pemdes Losari Kidul dan juga Panitia pembangunan pasar, yakni terkait data jumlah pedagang yang sudah masuk dan sudah membayar DP dari 10 persen hingga 30 persen yang hingga kini data tersebut belum di serahkan. ”Iya betul para pedagang disini sudah ada yang membayar DP 10 hingga 30 persen. Disini pihak PT tidak transparan dan belum memberikan data tersebut kepada Pemdes maupun kami selaku Panitia pembangunan,” terangnya.

    Sementara hasil konfirmasi dari rekan Media kepada pihak PT Dwi Karya Prima Jaya, Fendi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus perizinan dimaksud ke Pemda Kabupaten Cirebon. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Asosiasi Bursa Kerja Indonesia Seleksi Calon Tenaga Kerja

    Berikutnya

    Pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Ngrancang Bojonegoro 75 Persen

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Ngrancang Bojonegoro 75 Persen

    Pengaspalan Jalan Usaha Tani di Desa Ngrancang Bojonegoro 75 Persen

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Kurang dari 24 Jam, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut  

    Kurang dari 24 Jam, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut  

    Oktober 15, 2026
    Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

    Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

    Oktober 15, 2026
    Perkuat Semangat Kebangsaan, Herman Khaeron Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama KB FKPPI Indramayu 

    Perkuat Semangat Kebangsaan, Herman Khaeron Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama KB FKPPI Indramayu 

    Oktober 15, 2026
    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disorot, Garda Patroot Bersatu Pertanyakan Nasib Hak Pendidikan

    Oktober 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kilang Balongan Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Sindangmekar Muhaimin, Turut Hadir Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Operasional Dapur MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,075)
    • EKONOMI & BISNIS (337)
    • INDRAMAYU (5,557)
    • INFORMASI (598)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,330)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (660)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (102)
    • Uncategorized (962)

    Berita Terbaru

    Kurang dari 24 Jam, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut  

    Kurang dari 24 Jam, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Ringkus 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut  

    Oktober 15, 2026
    Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

    Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

    Oktober 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk