Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait penggunaan anggaran yang ada di Pemerintahan Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon ditahun anggaran 2020, yang saat itu sempat dipertanyakan oleh warganya beberapa waktu lalu, mengundang respon kembali Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) untuk menginvestigasi kembali pengelolaan keuangan desa tersebut, yang diduga kuat adanya tindak pidana korupsi. Didi Darmadi yang saat itu juga ada pada audensi yang diminta oleh warga Desa Tegalkarang, dirinya juga turut menyimak tanya jawab warga dengan pemerintahan desa.
Menurut Didi Darmadi, pengelolaan keuangan Desa Tegalkarang tahun anggaran 2020 sebagai mana pernah dinyatakan oleh Ketua BPD Desa Tegalkarang yang mengatakan, bahwa perubahan anggaran di Desa tersebut hanya dilakukan dua kali, yakni diakhir tahun 2019 dan Mei 2020, akan tetapi hal tersebut mengundang pertanyaan, pasalnya Didi Darmadi mengherankan pemerintahan Desa Tegalkarang dengan begitu cerdasnya mengetahui anggaran perubahan dibulan yang belum terjadi, artinya diduga kuat setelah bulan Mei 2020 pemerintahn Desa Tegalkarang terjadi perubahan APBDes yang diduga hanya dilakukan sepihak oleh oknum pemerintahan desa.
“Ketua BPD pernah menyatakan dalam komentarnya di koran saat diwawancarai oleh media, dia katakan perubahan APBDes 2020 hanya terjadi dua kali yakni dakhir tahun 2019 dan Mei 2020, saya duga setelah bulan tersebut juga ada perubahan, tapi kok diakui Ketua BPD hanya dua kali perubahan APBDesnya,”paparnya.
Didi Darmadi juga mempertanyakan, anggaran Desa Tegalkarang yang ada di Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa (Kemndes) tahun anggaran 2020 yang diduga tidak sama dengan APBDes Desa Tegalkarang, sehingga dirinya meminta pada Pemerintahan Desa agar bisa mempublikasikan pengelolaan keuangan Desa di tahun anggaran 2020, agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa nominal dan apa saja kegiatan yang sudah dilakukan oleh pihak desa.
“pada Audensi lalu, warga mempertanayakan penggunaan yang ada di SID Kemendes, akan tetapi pemerintahan Desa katakan SID tersebut belum diperbaharui, dan yang benar katanya di APBDes yang sudah dilakukan perubahan anggaran, seharusnya desa sosialisasikan peengelolaan keuangan desa, agar publik tahu,”ucapnya.
Didi Darmadi juga meminta pada pihak Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, yang diminta tegas dalam melakukan pembinaan terhadap desa yang ada di wilayah Kecamatan Palimanan, sehingga pemerintahan desa tidak ada dugaan ngasal dalam melaksanakan pembangunan maupun kegiatan pemerintahan.
“tetap desa harus diberikan pembinaan yang tegas oleh Kecamatan, sehingga hal seperti diluar peraturan tidak terjadi, dan tidak ada lagi Kuwu tersangkut masalah hukum yang berkaitan dengan korupsi,”pintanya.
Dengan adanya penggunaan anggaran di Desa Tegalkarang yang pernah dipertanyakan oleh warganya, LSM Geram turut mempertanyakan keseluruhan penggunaan anggaran Desa Tagalkarang di tahun anggaran 2020, termasuk pendapatan dari lelang titisara serta dugaan penjulan bengkok perangkat Desa di tahun 2020.
“bukan hanya warga yang mempertanyakan, kami juga dari LSM turut mempertanyakan, jumlah pendapatan desa baik dari DD, ADD, Banprov, PADes, dan dari pendapatan desa lainnya,”ungkapnya.(Sur)















