IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 23, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    HARGAI KERINGAT BURUH ATAU PEKERJA, ANDA DIPILIH OLEH MASYARAKAT

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 8, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    HARGAI KERINGAT BURUH ATAU PEKERJA, ANDA DIPILIH OLEH MASYARAKAT
    0
    BERBAGI
    232
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Undang Undang ( UU ) Cipta Kerja ( Ciptaker ) atau Omnibus Law telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) beberapa hari yang lalu dan dinilai merugikan para buruh atau pekerja, seperti diketahui berbagai elemen buruh atau pekerja diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa guna menolak keputusan DPR RI dan Pemerintah atas Undang Undang yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law.

    Didalam Amandemen Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 sudah diatur dipasal 27 ayat ( 2 ) yang berbunyi tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak sesuai dengan apa yang dikerjakannya, para buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan, pegawai dan anak buah adalah tulang punggung ekonomi untuk dirinya sendiri dan keluarga.

    ” Hak pekerjaan yang dimiliki oleh setiap manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun karena hak pekerjaan meliputi upah yang selayaknya, pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak, hal ini berkaitan dengan kehidupan seseorang, bila hak pekerjaan dan upahnya direnggut oleh kelompok atau individu maka manusia atau seseorang tersebut tidak memiliki pekerjaan maka ia tidak bisa wujudkan kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya, pekerjaan dan upah merupakan hak asasi manusia, sudah jelas dipasal 27 ayat ( 2 ) amandemen UUD 1945 individu atau kelompok dilarang oleh norma hukum untuk merenggut atau merampas hak pekerjaan orang lain karena hal ini berhubungan dengan kehidupan ekonomi dan juga sosial individu yang dilanggar ” jelas Ketua Lembaga Study Daerah ( Lesda ) Abdurohim pada Harian Pelita News, kamis ( 8/10/20 )

    Saya turut prihatin terkait Rancangan Undang Undang Cipta Karya ( RUU Ciptaker ) yang telah disahkan dan disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah pada rapat paripurna DPR RI beberapa hari yang lalu, yang telah menimbulkan kekacauan ditengah masa wabah pandemi covid-19 ” keprihatinan ini saya sampaikan mengingat harapan para buruh atau pekerja termasuk juga karyawan, pegawai dan anak buah, sebelumnya mereka menginginkan agar RUU Ciptaker segera dicabut ” tegasnya.

    Menurut Abdurohim kini nasi sudah menjadi bubur karena DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang Undang ( UU ) oleh karena itu saya berharap pihak khususnya DPRD Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Cirebon untuk mendengarkan aspirasi para buruh atau pekerja termasuk karyawan, pegawai dan anak buah atau bawahan untuk mengkaji UU Ciptaker agar tidak sampai terjadi salah pemahaman atau pemahaman yang berbeda, ucapnya.

    Ketua Lesda menyebut UU Ciptaker telah memunculkan dan menimbulkan kekacauan ditengah masa wabah pandemi covid-19 seharusnya ditengah wabah pandemi covid-19 seperti yang saat ini terjadi di Indonesia, menurut saya UU Ciptaker bukan menjadi solusi tetapi sebaliknya dengan disahkan dan disetujui RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker oleh DPR RI dan Pemerintah telah menciptakan kekacauan, katanya.

    ” Seharusnya UU Ciptaker itu disahkan atau disetujui dalam situasi dan kondisi normal jangan seperti sekarang ini masih dimasa wabah pandemi covid-19, jadi sebelumnyakan bisa disosialisasikan terlebih dahulu dan dikaji bersama sama dengan publik sehingga UU Ciptaker ini efektif dan bermanfaat untuk diterapkan ” imbuhnya.

    Saat ini menurut saya UU Ciptaker tidak efektif malah bikin ribut jadi saya rasa manfaatnyapun belum jelas malah justru menimbulkan perpecahan, ketidakpercayaan, kebencian dan permusuhan, UU Ciptaker terkesan dipaksakan dan terburu buru namun demikian masyarakat khususnya para buruh atau pekerja masih punya jalur hukum yang bisa ditempuh bila dan jika menolak yaitu mengajukan Yudicial Review ke MK dan pengajuannya bisa perorangan, kelompok atau lembaga yang berbadan hukum untuk ditinjau kembali dengan alasan kepentingan publik ” tandasnya.

    ” Saya sangat kecewa, prihatin dan sedih aspirasi rakyat atau masyarakat yang disuarakan dan disampaikan tidak didengarkan seperti dirampas penyampaian pendapatnya padahal menyampaikan pendapat atau hak berpendapat dijamin Undang Undang, janganlah peras keringat mereka justru hargai keringat mereka itu baik keringat para buruh atau pekerja termasuk karyawan, pegawai bahkan bawahan ( anak buah ) ingat anda dipilih oleh rakyat atau masyarakat ” pungkas Abdurohim. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Terkendala Sembako BanProv, Pemdes Curug Gelar BLT Dana Desa Untuk Tiga Bulan

    Berikutnya

    Petani  Undang Cawabup Ratnawati Makan Bancakan  

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Petani  Undang Cawabup Ratnawati Makan Bancakan  

    Petani  Undang Cawabup Ratnawati Makan Bancakan  

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    September 23, 2026
    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    September 23, 2026
    Bupati Indramayu Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama 

    Bupati Indramayu Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama 

    September 23, 2026
    Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

    Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

    September 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

      Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemegang Saham Pendiri PT RSB Tolak RUPSLB RS Permata Cirebon, Sebut Tak Berwenang dan Cacat Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sekolah Ulil Albab Cirebon Disorot, Bangun MCK di Atas Saluran Sungai Diduga Langgar Aturan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,959)
    • EKONOMI & BISNIS (331)
    • INDRAMAYU (5,494)
    • INFORMASI (590)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,279)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,087)
    • KUNINGAN (146)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (650)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (772)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (884)

    Berita Terbaru

    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    September 23, 2026
    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    September 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk