Kabupaten Cirebon,PN
Undang Undang ( UU ) Cipta Kerja ( Ciptaker ) atau Omnibus Law telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) beberapa hari yang lalu dan dinilai merugikan para buruh atau pekerja, seperti diketahui berbagai elemen buruh atau pekerja diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa guna menolak keputusan DPR RI dan Pemerintah atas Undang Undang yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law.
Didalam Amandemen Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 sudah diatur dipasal 27 ayat ( 2 ) yang berbunyi tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak sesuai dengan apa yang dikerjakannya, para buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan, pegawai dan anak buah adalah tulang punggung ekonomi untuk dirinya sendiri dan keluarga.
” Hak pekerjaan yang dimiliki oleh setiap manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun karena hak pekerjaan meliputi upah yang selayaknya, pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak, hal ini berkaitan dengan kehidupan seseorang, bila hak pekerjaan dan upahnya direnggut oleh kelompok atau individu maka manusia atau seseorang tersebut tidak memiliki pekerjaan maka ia tidak bisa wujudkan kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya, pekerjaan dan upah merupakan hak asasi manusia, sudah jelas dipasal 27 ayat ( 2 ) amandemen UUD 1945 individu atau kelompok dilarang oleh norma hukum untuk merenggut atau merampas hak pekerjaan orang lain karena hal ini berhubungan dengan kehidupan ekonomi dan juga sosial individu yang dilanggar ” jelas Ketua Lembaga Study Daerah ( Lesda ) Abdurohim pada Harian Pelita News, kamis ( 8/10/20 )
Saya turut prihatin terkait Rancangan Undang Undang Cipta Karya ( RUU Ciptaker ) yang telah disahkan dan disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah pada rapat paripurna DPR RI beberapa hari yang lalu, yang telah menimbulkan kekacauan ditengah masa wabah pandemi covid-19 ” keprihatinan ini saya sampaikan mengingat harapan para buruh atau pekerja termasuk juga karyawan, pegawai dan anak buah, sebelumnya mereka menginginkan agar RUU Ciptaker segera dicabut ” tegasnya.
Menurut Abdurohim kini nasi sudah menjadi bubur karena DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang Undang ( UU ) oleh karena itu saya berharap pihak khususnya DPRD Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Cirebon untuk mendengarkan aspirasi para buruh atau pekerja termasuk karyawan, pegawai dan anak buah atau bawahan untuk mengkaji UU Ciptaker agar tidak sampai terjadi salah pemahaman atau pemahaman yang berbeda, ucapnya.
Ketua Lesda menyebut UU Ciptaker telah memunculkan dan menimbulkan kekacauan ditengah masa wabah pandemi covid-19 seharusnya ditengah wabah pandemi covid-19 seperti yang saat ini terjadi di Indonesia, menurut saya UU Ciptaker bukan menjadi solusi tetapi sebaliknya dengan disahkan dan disetujui RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker oleh DPR RI dan Pemerintah telah menciptakan kekacauan, katanya.
” Seharusnya UU Ciptaker itu disahkan atau disetujui dalam situasi dan kondisi normal jangan seperti sekarang ini masih dimasa wabah pandemi covid-19, jadi sebelumnyakan bisa disosialisasikan terlebih dahulu dan dikaji bersama sama dengan publik sehingga UU Ciptaker ini efektif dan bermanfaat untuk diterapkan ” imbuhnya.
Saat ini menurut saya UU Ciptaker tidak efektif malah bikin ribut jadi saya rasa manfaatnyapun belum jelas malah justru menimbulkan perpecahan, ketidakpercayaan, kebencian dan permusuhan, UU Ciptaker terkesan dipaksakan dan terburu buru namun demikian masyarakat khususnya para buruh atau pekerja masih punya jalur hukum yang bisa ditempuh bila dan jika menolak yaitu mengajukan Yudicial Review ke MK dan pengajuannya bisa perorangan, kelompok atau lembaga yang berbadan hukum untuk ditinjau kembali dengan alasan kepentingan publik ” tandasnya.
” Saya sangat kecewa, prihatin dan sedih aspirasi rakyat atau masyarakat yang disuarakan dan disampaikan tidak didengarkan seperti dirampas penyampaian pendapatnya padahal menyampaikan pendapat atau hak berpendapat dijamin Undang Undang, janganlah peras keringat mereka justru hargai keringat mereka itu baik keringat para buruh atau pekerja termasuk karyawan, pegawai bahkan bawahan ( anak buah ) ingat anda dipilih oleh rakyat atau masyarakat ” pungkas Abdurohim. ( Nurzaman )