Pelita News | Citebon.– Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menjerat SA’ADI bin SANDING di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA, Senin (6/7/2026), terpaksa ditunda. Padahal, sidang kedua tersebut dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Penundaan dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan luar. Permohonan itu diajukan agar terdakwa dapat menjalani operasi katarak.
Keputusan tersebut membuat sejumlah saksi yang telah hadir merasa kecewa. Pasalnya, mereka sudah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan datang dari Jakarta ke Cirebon untuk memberikan keterangan, namun sidang urung dilaksanakan.
Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dengan anggota Rahmawati dan Hasanudin.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Ian Hutabarat meminta majelis hakim mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan luar. Permohonan itu didasarkan pada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyebut terdakwa harus menjalani operasi katarak.
Jaksa Penuntut Umum Asep Kurnia menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut. Setelah mempertimbangkan alasan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkan permohonan dan memberikan izin kepada terdakwa menjalani pengobatan dengan status tahanan luar hingga 22 Juli 2026.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pengobatan. Selanjutnya, sidang ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan kembali berlangsung pada 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penundaan sidang itu mendapat tanggapan dari salah satu saksi, Indah Juita Sari, yang juga merupakan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah.
Ia mengatakan sedikitnya lima saksi telah hadir dan siap memberikan keterangan di persidangan yang sudah menunggu dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore . Menurutnya, para saksi harus meluangkan waktu dan menempuh perjalanan dari Jakarta ke Cirebon sehingga merasa kecewa karena sidang batal dilaksanakan.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun, para saksi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan,” kata Indah usai persidangan.
Ia juga menilai dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terdakwa menjadi perhatian tersendiri. Menurutnya, alasan operasi katarak tentu telah menjadi pertimbangan majelis hakim dan jaksa sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ian Hutabarat menjelaskan bahwa permohonan penundaan sidang diajukan agar kliennya dapat menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran terlebih dahulu.
Menurut Ian, kondisi kesehatan terdakwa perlu dipulihkan agar dapat mengikuti proses persidangan secara maksimal, terutama saat mendengarkan keterangan para saksi.
“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih sehingga bisa mengikuti persidangan dengan baik,” ujarnya.
Berawal dari Dakwaan Pemalsuan Dokumen
Perkara ini bermula dari sidang perdana yang digelar pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Budi Setia Mulya, Sukanda, Fitri Respani, dan Asep Kurnia mendakwa SA’ADI bin SANDING telah membuat dan menggunakan dokumen yang diduga tidak benar dalam sengketa tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara berawal dari musyawarah warga pada Januari 2023 mengenai lahan di Blok Sidori. Saat itu terdakwa disebut memperoleh konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Jaksa menduga dokumen tersebut kemudian dibuat dengan mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, padahal proses pembuatannya diduga berlangsung pada 10 Januari 2023. Pencantuman tahun itu diduga dilakukan agar dokumen terkesan telah dibuat sekitar 30 tahun sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan stempel Kantor Agraria dan stempel Pemerintah Desa Kanci pada dokumen tersebut.
Terdakwa juga didakwa membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023 yang menurut jaksa memuat keterangan di luar kewenangan pemerintah desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
Menurut dakwaan, kedua dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2024/PN.Sbr melawan PT Desa Kanci Indah. Gugatan itu kemudian ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Jaksa menyebut objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah. Akibat dugaan penggunaan dokumen tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
Atas dakwaan itu, terdakwa dijerat secara alternatif dengan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu.
Persidangan akan dilanjutkan pada 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh isi dakwaan merupakan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan di persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan, serta membantah seluruh dakwaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.@Bams














