• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juli 4, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 4, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim
    0
    BERBAGI
    2
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana.

    ‎

    ‎Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko melalui JPU yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026).

    ‎

    ‎Eko mengungkapkan, vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun. Meski demikian, pihaknya menghormati sepenuhnya pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

    ‎

    ‎”Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Kami menghormati keputusan dan pertimbangan majelis hakim. Itulah penilaian majelis hakim terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan,” ujar Eko.

    ‎

    ‎Ia menjelaskan, seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai turut serta melakukan pembunuhan berencana serta dakwaan kumulatif kedua, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

    ‎

    ‎Menurut Eko, pertimbangan majelis hakim juga menitikberatkan pada rasa keadilan bagi para korban, termasuk adanya korban lansia dan anak-anak dalam perkara tersebut.

    ‎

    ‎”Keadilan terhadap korban, khususnya lima orang korban, termasuk lansia dan anak-anak, menjadi pertimbangan yang tadi disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup,” katanya.

    ‎

    ‎Meski penasihat hukum terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding di persidangan, Kejaksaan masih menunggu penyampaian sikap resmi melalui mekanisme yang berlaku. Eko menegaskan, jaksa siap menghadapi segala kemungkinan.

    ‎

    ‎”Silakan terdakwa menggunakan haknya. Apabila mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” tegasnya.

    ‎

    ‎Sementara itu, Eko menambahkan, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang semula dijadwalkan bersamaan pada hari yang sama ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026, karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah putusan. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Juli 4, 2026
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Juli 4, 2026
    Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

    Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

    Juli 4, 2026
    Ops Pekat Polsek Lemahabang Sasar Miras dan Sajam, 79 Botol Ciu Diamankan

    Ops Pekat Polsek Lemahabang Sasar Miras dan Sajam, 79 Botol Ciu Diamankan

    Juli 4, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR Kabupaten Cirebon Gerak Cepat, Perbaiki Jalan Jembatan “Gejlugan” Depan SMAN 1 Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,544)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,327)
    • INFORMASI (566)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,039)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (633)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (732)
    • TEKNOLOGI (91)
    • Uncategorized (583)

    Berita Terbaru

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Juli 4, 2026
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Juli 4, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk