• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Agustus 22, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 4, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim
    0
    BERBAGI
    23
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana.

    ‎

    ‎Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko melalui JPU yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026).

    ‎

    ‎Eko mengungkapkan, vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun. Meski demikian, pihaknya menghormati sepenuhnya pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

    ‎

    ‎”Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Kami menghormati keputusan dan pertimbangan majelis hakim. Itulah penilaian majelis hakim terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan,” ujar Eko.

    ‎

    ‎Ia menjelaskan, seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai turut serta melakukan pembunuhan berencana serta dakwaan kumulatif kedua, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

    ‎

    ‎Menurut Eko, pertimbangan majelis hakim juga menitikberatkan pada rasa keadilan bagi para korban, termasuk adanya korban lansia dan anak-anak dalam perkara tersebut.

    ‎

    ‎”Keadilan terhadap korban, khususnya lima orang korban, termasuk lansia dan anak-anak, menjadi pertimbangan yang tadi disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup,” katanya.

    ‎

    ‎Meski penasihat hukum terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding di persidangan, Kejaksaan masih menunggu penyampaian sikap resmi melalui mekanisme yang berlaku. Eko menegaskan, jaksa siap menghadapi segala kemungkinan.

    ‎

    ‎”Silakan terdakwa menggunakan haknya. Apabila mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan,” tegasnya.

    ‎

    ‎Sementara itu, Eko menambahkan, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang semula dijadwalkan bersamaan pada hari yang sama ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026, karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah putusan. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Berikutnya

    Berulang Gagal, Publik Desak Blacklist Pelaksana Proyek Gorong-gorong Cipeujeuh Wetan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Berulang Gagal, Publik Desak Blacklist Pelaksana Proyek Gorong-gorong Cipeujeuh Wetan

    Berulang Gagal, Publik Desak Blacklist Pelaksana Proyek Gorong-gorong Cipeujeuh Wetan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Agustus 21, 2026
    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Agustus 20, 2026
    Lakpesdam PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Lakpesdam PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Agustus 20, 2026
    HIMPAUDI Kecamatan Balongan Indramayu Gelar Upacara Pramuka Prasiaga

    HIMPAUDI Kecamatan Balongan Indramayu Gelar Upacara Pramuka Prasiaga

    Agustus 20, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rambatan Wetan Indramayu Gelar Unjungan 

      Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rambatan Wetan Indramayu Gelar Unjungan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Marena Music & Tasya Rosmala Hipnotis Ribuan Penonton di Malam Puncak Kemerdekaan RI Ke-81 Desa Curug

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PT. NURMACON PRECAST INDONESIA LUNCURKAN MARENA MUSIC

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Bagikan Makan Siang Bergizi kepada Siswa SLB

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,787)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,425)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,187)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (643)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (763)

    Berita Terbaru

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Agustus 21, 2026
    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Agustus 20, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk