• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juli 4, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 4, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan
    0
    BERBAGI
    3
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).

     

    Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (08/07/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu.

     

    Majelis Hakim mengatakan bahwa Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dengan 5 korban yakni Syahroni, Budi, Euis, serta anak Bella dan Ratu.

     

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin almarhum Rujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kedua.” kata Hakim Ketua, Wimmi D. Simamarta dalam persidangan.

     

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.

     

    Selain itu, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa cangkul, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ririn Rivanto alias Irin bin Suwitno. Sementara bukti elektronik tetap terlampir dalam berkas perkara, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

     

    Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

     

    “Kami menghormati putusan hakim, tetapi tetap menggunakan hak kami untuk mengajukan banding. Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif oleh Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

     

    Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

     

    Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi keluarga korban, meski tidak ada hukuman yang dapat menggantikan nyawa para korban.

     

    Sementara itu, Teti, ibu dari korban Euis juga mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

     

    Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, majelis hakim, kuasa hukum, keluarga, dan media yang telah mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

    Berikutnya

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Juli 4, 2026
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Juli 4, 2026
    Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

    Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

    Juli 4, 2026
    Ops Pekat Polsek Lemahabang Sasar Miras dan Sajam, 79 Botol Ciu Diamankan

    Ops Pekat Polsek Lemahabang Sasar Miras dan Sajam, 79 Botol Ciu Diamankan

    Juli 4, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR Kabupaten Cirebon Gerak Cepat, Perbaiki Jalan Jembatan “Gejlugan” Depan SMAN 1 Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jalan Belawa Rusak Berat di Kawasan Perbukitan, Jadi Titik Rawan Laka Lantas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,544)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,327)
    • INFORMASI (566)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,039)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (633)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (732)
    • TEKNOLOGI (91)
    • Uncategorized (583)

    Berita Terbaru

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    ‎Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Hormati Penilaian Hakim

    Juli 4, 2026
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Ririn Diputuskan Pekan Depan

    Juli 4, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk