Pelita News | Sedong – Penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 001 Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, dipastikan telah sesuai ketentuan. Hasil pengecekan menunjukkan fasilitas IPAL di lokasi tersebut sudah memenuhi aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.
SPPG 001 Sedong Kidul merupakan salah satu unit layanan MBG yang bertugas menyalurkan makanan bergizi untuk peserta didik dan kelompok sasaran di wilayah Kecamatan Sedong. Keberadaan IPAL menjadi komponen wajib agar limbah cair dari proses memasak dan pencucian peralatan tidak mencemari lingkungan.
Berdasarkan juknis BGN 2026, setiap SPPG wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah yang memadai. IPAL harus mampu mengolah limbah organik sisa dapur dan deterjen sebelum dibuang ke saluran umum atau resapan.
Kepala SPPG Sedong 001, Sedong Kidul memastikan IPAL di SPPG Sedong 001 telah melalui uji fungsi. Konstruksi bak pengumpul, bak anaerob, dan kolam aerasi dinilai sesuai standar. Debit air limbah dari kegiatan produksi dapur MBG juga sudah diperhitungkan dalam kapasitas IPAL.
“Penyediaan IPAL sesuai juknis BGN agar operasional dapur memenuhi aspek sanitasi dan lingkungan. Kami pastikan seluruh limbah cair diolah dulu sesuai SOP BGN. Ini untuk menjaga lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kelengkapan dan fungsi IPAL yang sudah sesuai juknis, SPPG Sedong 001 Sedong Kidul dapat dijadikan percontohan penyediaan IPAL bagi SPPG lain khususnya di Kecamatan Sedong dan umumnya di Kabupaten Cirebon. Model pengelolaan limbahnya dinilai representatif untuk diterapkan satuan pelayanan MBG dengan skala produksi serupa.
SPPG Bandel Perlu Tindakan Tegas!
Sementara itu, bagi SPPG lainnya di Kecamatan Sedong yang masih bandel dan belum memenuhi kriteria IPAL sesuai BGN, perlu dilakukan teguran tertulis, penghentian sementara operasional dapur, hingga evaluasi kerja sama oleh Badan Gizi Nasional. Langkah tegas ini diperlukan agar program MBG tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan tetap berjalan sesuai aturan.
Pemenuhan IPAL sesuai juknis jadi syarat penting keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis. Limbah yang tidak diolah dengan baik bisa menimbulkan bau, pencemaran air tanah, dan gangguan kesehatan warga sekitar.
BGN sendiri menargetkan seluruh SPPG di Indonesia dilengkapi IPAL sesuai kapasitas produksi masing-masing. Hal ini bagian dari komitmen menghadirkan gizi untuk masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Perlu diketahui, IPAL Dapur MBG adalah sistem instalasi pengolahan air limbah yang dirancang khusus untuk dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis. Limbah dapur biasanya mengandung minyak, lemak, sisa makanan, detergen, dan bahan organik lain. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau, mencemari lingkungan, dan mengganggu kesehatan penerima manfaat.
Program MBG dilaksanakan setiap hari di sekolah maupun fasilitas umum lainnya, volume limbah pun meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu, keberadaan sistem IPAL yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan pengolahan yang tepat, air buangan menjadi lebih aman untuk dilepas ke saluran umum, sehingga kegiatan dapur dapat berjalan tanpa risiko pencemaran. @Ries















