• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 20, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Respon Terbuka 18 Pendiri RSB: Tuding Ada DFK, Pembekuan Dividen & Pelanggaran Aturan SABH

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 19, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Respon Terbuka 18 Pendiri RSB: Tuding Ada DFK, Pembekuan Dividen & Pelanggaran Aturan SABH
    0
    BERBAGI
    24
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Kota Cirebon – 18 Pendiri PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) menyampaikan “Keterangan Terbuka Pada Pers Atas Permintaan Klarifikasi”, Sabtu 19 Juli 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dengan berpegang pada prinsip GCG dan jurnalisme pers investigatif yang imparsial.

     

    Keterangan ini menjadi jawaban atas dua surat yang dikeluarkan Oknum Direktur Utama RSB, yaitu:

    1. Surat No. 054/PT RSB/SP/DIR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang “Permintaan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media dan Pemblokiran SABH”

    2. Surat No. 057/PT RSB/SP/DIR/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang “Tanggapan Teguran Final”.

     

    Kuasa Hukum 18 Pendiri PT. RSB, Rusdianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak 18 Pendiri menolak isi surat tanggal 16 Juli 2026. Surat itu disebut sebagai “fabrikasi DFK: Disinformasi, Fitnah dan Kebencian” karena bertentangan dengan fakta.

     

    “Tidak pernah ada dokumen hasil keputusan RUPS tanggal 17 November 2025 yang diberikan kepada seluruh pemegang saham RSB berupa surat tanggal 25 November 2026. Yang kami minta sejak awal adalah AKTA NOTARIS Lena Valentina Gumay, S.H., M.Kn., bukan surat biasa,” tegasnya.

     

    Jika akta tersebut tidak ditunjukkan terbuka ke media, lengkap dengan rincian nama, alamat pemegang saham, bukti kirim pos tercatat dan tanda terima kepada 18 Pendiri, maka hal itu bukan DFK melainkan “HOAX”.

     

    Pihaknya mendorong media untuk mengklarifikasi langsung ke Notaris Lena Valentina Gumay di Kabupaten Cirebon. Hingga kini salinan akta belum diberikan. Aduan bahkan sudah dilayangkan ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat dan Daerah Kabupaten Cirebon.

     

    Selanjutnya, terkait klaim oknum Direktur Utama RSB sebagai pihak netral dan fasilitator juga dibantah. Setiap kali diminta klarifikasi oleh media dan diminta menunjukkan akta serta SK Menteri, permintaan itu diabaikan.

     

    “Pengakuan RUPS sah dan mematuhi putusan pengadilan, tapi perlakuannya diskriminatif. RSB hanya berpihak mayoritas dan menindas minoritas,” ujarnya.

     

    Bentuknya adalah pembungkaman hak suara dan hak ekonomi di semua fora, hingga pembekuan dividen. Pembekuan itu tidak hanya menimpa 18 Pendiri, tapi juga pemegang saham lain dengan alasan irasional “karena statusnya 18 Pendiri RSB”.

     

    “Seharusnya menahan diri, hormati proses gugatan perlawanan Pendiri sampai inkrah. Jangan deklarasi terbuka yang mengkebiri hak orang lain,” tambahnya.

     

    Menurutnya, Surat tanggal 6 Juli 2026 ditafsirkan sebagai retorika kekuasaan totaliter dan “cipta kondisi” pasca operasi “smoke & mirror” berupa tur media ke RS Permata dengan narasi stabilitas dan kepercayaan tinggi.

     

    Namun setelah itu justru muncul langkah intimidatif: membuka front “devide et empera” atau politik belah bambu di antara 18 Pendiri, penasihat hukum, dan pemangku kepentingan lain.

     

    Yang terbaru, secara kontras RSB mendadak membekukan dividen pemegang saham lain. Padahal mereka tidak pernah dijatuhi sanksi “terbelenggunya hak ekonomi”.

     

    Metode pengumumannya juga berbeda. Untuk 18 Pendiri dilakukan deklarasi terbuka via media. Untuk pemegang saham lain dilakukan lewat “agitasi dan propaganda operasi intelejen” di RUPS salah satu korporasi pemegang 10% saham RSB yang mayoritas diisi sejawat dokter 18 Pendiri di Wilayah III Ciayumajakuning. Tujuannya disebut untuk mendiskreditkan dan memberi tekanan mental.

     

    Dalam keterangan resminya, perwakilan 18 Pendiri PT RSB, Dr. Wawan Hermawan, Sp.A yang merupakan Pendiri sekaligus Direktur Pertama PT. RSB, Dr. Kusdrajat, Sp.PD yang juga Pendiri (Eks Komisaris) PT. RSB dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM menyoroti pengungkapan Oknum Direktur Utama RSB soal pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Ditjen AHU Kementerian Hukum per 31 Desember 2025.

     

    “Ini pengalihan isu. 18 Pendiri sudah melapor dan minta perlindungan ke institusi negara, malah dibalik jadi tuduhan DFK Blokir SABH yang menyabotase dividen,” jelasnya.

     

    Bahkan disebut ada “episode drama DFK lain” berupa dugaan penghilangan 2.700 dan 8.620 saham milik 18 Pendiri.

     

    Pihaknya juga meminta media menelisik kondisi keuangan RSB. Berdasarkan audit, cash flow bulanan RSB disebut “jeblok alias defisit” sehingga harus minta dana talangan ke BSI Rp 7-8 Miliar sebelum cair BPJS. Piutang RSB juga disebut sudah dijaminkan fidusia ke BSI.

     

    “Silakan konfirmasi ke BSI, BPJS Kesehatan Cirebon, dan KAP Hartman, S.E., AK, M.M, CA, CPA di Bandung,” ujarnya.

     

    Terkait urusan klarifikasi, mereka menyebut Oknum Direktur Utama RSB “terlalu offside”. Kewajiban Pasal 100 UUPT untuk memberi Akta dan SK Menteri tidak dipenuhi, tapi justru 18 minoritas yang diperintah klarifikasi.

     

    “Blokir SABH sangat absurd dan mustahil dilakukan 18 Pendiri. Syaratnya mutlak pemegang saham minimal >50% sesuai Pasal 5 dan 15 Permenkumham No. 21 Tahun 2025. Yang memenuhi syarat hanya PT Permata Hati Husada sebagai pengendali dengan 51% saham,” jelasnya.

     

    Selain itu, domain mengunggah audit laporan keuangan dan laporan pajak juga ada di RSB. Namun akses itu ditutup untuk 18 Pendiri.

     

    “Mulailah insyaf. Jangan lupakan pepatah ‘LEMPAR BATU, SEMBUNYI TANGAN’ dan ‘MENEPUK AIR DI DULANG, TERPERCIK MUKA SENDIRI’,” tutupnya.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen RSB belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak terkait. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Patroli Malam , Polsek Losarang Tindak Knalpot Brong 

    Berikutnya

    Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar 

    Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, 12 Saksi Beberkan Riwayat Lahan PT DKI hingga Terbitnya Sporadik

    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, 12 Saksi Beberkan Riwayat Lahan PT DKI hingga Terbitnya Sporadik

    Juli 20, 2026
    Hebohkan Warga Mertapadawetan, Spanduk Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp300 Juta Terpasang di Menara Telekomunikasi

    Hebohkan Warga Mertapadawetan, Spanduk Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp300 Juta Terpasang di Menara Telekomunikasi

    Juli 20, 2026
    Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar 

    Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar 

    Juli 19, 2026
    Respon Terbuka 18 Pendiri RSB: Tuding Ada DFK, Pembekuan Dividen & Pelanggaran Aturan SABH

    Respon Terbuka 18 Pendiri RSB: Tuding Ada DFK, Pembekuan Dividen & Pelanggaran Aturan SABH

    Juli 19, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

      Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polres Indramayu Tutup 141 U-Turn Ilegal di Jalur Pantura

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Respon Terbuka 18 Pendiri RSB: Tuding Ada DFK, Pembekuan Dividen & Pelanggaran Aturan SABH

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Serentak! Beredar Surat Pengunduran Diri Tiga BPD Ciawijapura Jadi Sorotan Warga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,619)
    • EKONOMI & BISNIS (317)
    • INDRAMAYU (5,357)
    • INFORMASI (568)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,086)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,054)
    • KUNINGAN (135)
    • MAJALENGKA (66)
    • NASIONAL (636)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (736)
    • TEKNOLOGI (92)
    • Uncategorized (642)

    Berita Terbaru

    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, 12 Saksi Beberkan Riwayat Lahan PT DKI hingga Terbitnya Sporadik

    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, 12 Saksi Beberkan Riwayat Lahan PT DKI hingga Terbitnya Sporadik

    Juli 20, 2026
    Hebohkan Warga Mertapadawetan, Spanduk Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp300 Juta Terpasang di Menara Telekomunikasi

    Hebohkan Warga Mertapadawetan, Spanduk Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp300 Juta Terpasang di Menara Telekomunikasi

    Juli 20, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk