Pelita News | Kota Cirebon – 18 Pendiri PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) menyampaikan “Keterangan Terbuka Pada Pers Atas Permintaan Klarifikasi”, Sabtu 19 Juli 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dengan berpegang pada prinsip GCG dan jurnalisme pers investigatif yang imparsial.
Keterangan ini menjadi jawaban atas dua surat yang dikeluarkan Oknum Direktur Utama RSB, yaitu:
1. Surat No. 054/PT RSB/SP/DIR/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang “Permintaan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media dan Pemblokiran SABH”
2. Surat No. 057/PT RSB/SP/DIR/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang “Tanggapan Teguran Final”.
Kuasa Hukum 18 Pendiri PT. RSB, Rusdianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak 18 Pendiri menolak isi surat tanggal 16 Juli 2026. Surat itu disebut sebagai “fabrikasi DFK: Disinformasi, Fitnah dan Kebencian” karena bertentangan dengan fakta.
“Tidak pernah ada dokumen hasil keputusan RUPS tanggal 17 November 2025 yang diberikan kepada seluruh pemegang saham RSB berupa surat tanggal 25 November 2026. Yang kami minta sejak awal adalah AKTA NOTARIS Lena Valentina Gumay, S.H., M.Kn., bukan surat biasa,” tegasnya.
Jika akta tersebut tidak ditunjukkan terbuka ke media, lengkap dengan rincian nama, alamat pemegang saham, bukti kirim pos tercatat dan tanda terima kepada 18 Pendiri, maka hal itu bukan DFK melainkan “HOAX”.
Pihaknya mendorong media untuk mengklarifikasi langsung ke Notaris Lena Valentina Gumay di Kabupaten Cirebon. Hingga kini salinan akta belum diberikan. Aduan bahkan sudah dilayangkan ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat dan Daerah Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, terkait klaim oknum Direktur Utama RSB sebagai pihak netral dan fasilitator juga dibantah. Setiap kali diminta klarifikasi oleh media dan diminta menunjukkan akta serta SK Menteri, permintaan itu diabaikan.
“Pengakuan RUPS sah dan mematuhi putusan pengadilan, tapi perlakuannya diskriminatif. RSB hanya berpihak mayoritas dan menindas minoritas,” ujarnya.
Bentuknya adalah pembungkaman hak suara dan hak ekonomi di semua fora, hingga pembekuan dividen. Pembekuan itu tidak hanya menimpa 18 Pendiri, tapi juga pemegang saham lain dengan alasan irasional “karena statusnya 18 Pendiri RSB”.
“Seharusnya menahan diri, hormati proses gugatan perlawanan Pendiri sampai inkrah. Jangan deklarasi terbuka yang mengkebiri hak orang lain,” tambahnya.
Menurutnya, Surat tanggal 6 Juli 2026 ditafsirkan sebagai retorika kekuasaan totaliter dan “cipta kondisi” pasca operasi “smoke & mirror” berupa tur media ke RS Permata dengan narasi stabilitas dan kepercayaan tinggi.
Namun setelah itu justru muncul langkah intimidatif: membuka front “devide et empera” atau politik belah bambu di antara 18 Pendiri, penasihat hukum, dan pemangku kepentingan lain.
Yang terbaru, secara kontras RSB mendadak membekukan dividen pemegang saham lain. Padahal mereka tidak pernah dijatuhi sanksi “terbelenggunya hak ekonomi”.
Metode pengumumannya juga berbeda. Untuk 18 Pendiri dilakukan deklarasi terbuka via media. Untuk pemegang saham lain dilakukan lewat “agitasi dan propaganda operasi intelejen” di RUPS salah satu korporasi pemegang 10% saham RSB yang mayoritas diisi sejawat dokter 18 Pendiri di Wilayah III Ciayumajakuning. Tujuannya disebut untuk mendiskreditkan dan memberi tekanan mental.
Dalam keterangan resminya, perwakilan 18 Pendiri PT RSB, Dr. Wawan Hermawan, Sp.A yang merupakan Pendiri sekaligus Direktur Pertama PT. RSB, Dr. Kusdrajat, Sp.PD yang juga Pendiri (Eks Komisaris) PT. RSB dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM menyoroti pengungkapan Oknum Direktur Utama RSB soal pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Ditjen AHU Kementerian Hukum per 31 Desember 2025.
“Ini pengalihan isu. 18 Pendiri sudah melapor dan minta perlindungan ke institusi negara, malah dibalik jadi tuduhan DFK Blokir SABH yang menyabotase dividen,” jelasnya.
Bahkan disebut ada “episode drama DFK lain” berupa dugaan penghilangan 2.700 dan 8.620 saham milik 18 Pendiri.
Pihaknya juga meminta media menelisik kondisi keuangan RSB. Berdasarkan audit, cash flow bulanan RSB disebut “jeblok alias defisit” sehingga harus minta dana talangan ke BSI Rp 7-8 Miliar sebelum cair BPJS. Piutang RSB juga disebut sudah dijaminkan fidusia ke BSI.
“Silakan konfirmasi ke BSI, BPJS Kesehatan Cirebon, dan KAP Hartman, S.E., AK, M.M, CA, CPA di Bandung,” ujarnya.
Terkait urusan klarifikasi, mereka menyebut Oknum Direktur Utama RSB “terlalu offside”. Kewajiban Pasal 100 UUPT untuk memberi Akta dan SK Menteri tidak dipenuhi, tapi justru 18 minoritas yang diperintah klarifikasi.
“Blokir SABH sangat absurd dan mustahil dilakukan 18 Pendiri. Syaratnya mutlak pemegang saham minimal >50% sesuai Pasal 5 dan 15 Permenkumham No. 21 Tahun 2025. Yang memenuhi syarat hanya PT Permata Hati Husada sebagai pengendali dengan 51% saham,” jelasnya.
Selain itu, domain mengunggah audit laporan keuangan dan laporan pajak juga ada di RSB. Namun akses itu ditutup untuk 18 Pendiri.
“Mulailah insyaf. Jangan lupakan pepatah ‘LEMPAR BATU, SEMBUNYI TANGAN’ dan ‘MENEPUK AIR DI DULANG, TERPERCIK MUKA SENDIRI’,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen RSB belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak terkait. @Ries















