Pelita News Kabupaten Cirebon
Kuwu Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Nurkaedi, menghadiri Rapat Koordinasi ( Rakor ) terkait rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara serta berada di zona garis sempadan saluran dan ruas jalan Plumbon – Kenanga.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon pada Kamis ( 3/9/26 ) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah – langkah bersama dalam pelaksanaan penertiban bangunan yang berada pada area yang tidak diperuntukkan untuk bangunan.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi pembahasan dalam rapat meliputi sempadan Saluran Sekunder Karangjati, Saluran Pembuangan Karangjati, Saluran Sekunder Kertania, Saluran Tersier B.Kt.2, serta sempadan ruas Jalan Plumbon – Kenanga.
Kuwu Kejuden Nurkaedi menyampaikan bahwa pemerintah desa siap mendukung langkah koordinasi dan penertiban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan serta kewenangan masing – masing instansi ” sinergi antarinstansi sangat penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan secara tertib, terarah, dan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat ” katanya.
“ Koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi menjadi hal penting agar setiap langkah yang diambil di lapangan memiliki dasar yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib ” tegasnya.
Di dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas langkah koordinasi lanjutan, termasuk pendataan kondisi di lapangan, pemetaan lokasi bangunan, serta upaya penyampaian informasi kepada masyarakat yang terdampak rencana penertiban, ucap Kuwu Nurkaedi.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercipta kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait sehingga proses penertiban dapat dilaksanakan secara efektif, sesuai aturan, dan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, harapnya.
Pemerintah Desa Kejuden berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi dengan seluruh pihak dalam rangka menciptakan tata ruang dan lingkungan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tutup Kuwu Nurkaedi. ( Nurzaman )















