Pelita News | Kab. Cirebon – Spanduk berisi dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa (PADesa) senilai lebih dari Rp300 juta terpampang di pagar salah satu menara telekomunikasi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya spanduk serupa juga terpasang di depan halaman Kantor Kuwu Mertapadawetan.
Spanduk atas nama Forum Peduli Masyarakat Mertapadawetan itu berisi tuntutan “USUT TUNTAS DUGAAN KEJANGGALAN” dan memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Banyak yang menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Salah seorang warga setempat, Heri yang akrab disapa Kesang, mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud pemasangan spanduk tersebut.
“Kami sebagai masyarakat tidak tahu persis makna pemasangan spanduk tersebut. Namun hal ini harus segera disikapi oleh berbagai elemen, baik kelembagaan desa maupun pihak lainnya. Jika membaca isinya, memang membuat kita bertanya-tanya, apakah benar adanya atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut Heri berharap jika isi spanduk tidak benar, maka itu menjadi bukti pemerintah desa telah menjalankan tugas dengan baik.
“Andaikan isi spanduk tersebut tidak benar, kami bersyukur. Itu menandakan Pemerintah Desa Mertapadawetan telah sesuai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Namun jika memang apa yang terpampang itu terjadi, sudah seharusnya penegak hukum segera bertindak. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat bawah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya. Ia berharap pemerintahan desa berjalan baik, khususnya dalam penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami masyarakat hanya mengharapkan Pemerintahan Desa Mertapadawetan berjalan dengan baik. Hanya saja saat ini kami dibuat bertanya dengan adanya spanduk yang bertuliskan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kuwu Mertapadawetan. Apakah ini benar atau hanya ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari pro-kontra dan saling berburuk sangka, maka harus segera diambil langkah tegas dari pihak yang berwenang,” tuturnya.
Aktivis Sandekala Trimurti, Bang Zeki, turut menyikapi pemasangan spanduk tersebut. Pada prinsipnya ia mendukung apapun bentuk penyampaian masyarakat atau yang mengatasnamakan masyarakat, asalkan sesuai fakta. Terkait spanduk dengan narasi dugaan penyalahgunaan anggaran, jika memang benar adanya, tentunya harus ada tindakan dari penegak hukum.
“Namun jika hanya bersifat dugaan tanpa fakta, maka penegak hukum juga harus bertindak tegas, termasuk menelusuri siapa yang memasang spanduk dan apa tujuannya. Jangan sampai spanduk ini menciptakan iklim yang tidak baik, apalagi terkesan mengadu domba antara masyarakat dan pemerintahan desa,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mertapadawetan belum memberikan keterangan resmi terkait spanduk tersebut. @Ries















