• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Juli 21, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, 12 Saksi Beberkan Riwayat Lahan PT DKI hingga Terbitnya Sporadik

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 20, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, 12 Saksi Beberkan Riwayat Lahan PT DKI hingga Terbitnya Sporadik
    0
    BERBAGI
    10
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebonkab – Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa SA’ADI bin SANDING di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dua kali persidangan, JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi yang mengungkap kronologi kepemilikan lahan, proses penerbitan dokumen pertanahan, hingga asal-usul surat sporadik yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.

     

    Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.

     

    Agenda pembuktian dimulai pada Senin (13/7/2026) dengan menghadirkan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah (PT DKI) Indah Juita Sari, Direktur PT DKI Reso Subagio, Direktur PT Sinar Fin Yopi, serta Ahmad Aditia dan Sucipto.

     

    Sidang kemudian berlanjut pada Kamis (16/7/2026) dengan menghadirkan saksi dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon, yakni Reza dan Bahar, disusul Hendri, mantan Kuwu Desa Kanci Lilis, mantan Sekretaris Desa Darma, Sekretaris Desa aktif Didit, serta Kuwu Desa Kanci Sunaryo.

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, mengatakan agenda pembuktian dari penuntut umum telah menghadirkan seluruh saksi yang direncanakan.

     

    “Kami telah menghadirkan 12 saksi. Persidangan berikutnya pada Selasa (21/7/2026) dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pidana,” ujarnya.

     

     

    Dalam persidangan, Direktur PT Sinar Fin, Yopi, menjelaskan bahwa lahan di Blok Sidori, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, awalnya dibeli langsung dari masyarakat dengan luas sekitar 10 hektare dan seluruh bidang tanah telah memiliki sertifikat.

     

    Menurutnya, lahan tersebut semula diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan pabrik kertas berbahan baku ampas tebu untuk memenuhi kebutuhan industri media cetak. Namun rencana itu batal direalisasikan setelah industri percetakan mengalami penurunan akibat krisis global dan perkembangan teknologi digital.

     

    Yopi mengatakan, aset tersebut kemudian dijual kepada PT Desa Kanci Indah dan selama berada dalam penguasaan PT Sinar Fin tidak pernah menjadi objek sengketa.

     

     

    Direktur PT DKI, Reso Subagio, menerangkan bahwa persoalan baru muncul pada 2023 ketika sebagian lahan disewakan kepada investor untuk dijadikan perkebunan pisang.

     

    Menurut Reso, sejak saat itu PT DKI menghadapi gugatan perdata sekaligus laporan pidana terkait status kepemilikan lahan.

     

    Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap PT DKI menggunakan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Letter C). Namun, menurut keterangannya, gugatan tersebut dikalahkan pengadilan karena PT DKI memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Cirebon.

     

    Reso juga mengungkapkan bahwa sebelum lahan dimanfaatkan perusahaan, masyarakat tetap diberi izin menggarap lahan untuk pertanian dengan pengawasan pemerintah desa.

     

    “Selama belum dipakai perusahaan, masyarakat kami persilakan menggarap lahan agar tetap produktif. Pengawasannya kami minta dibantu pemerintah desa,” kata Reso di hadapan majelis hakim.

     

    Keterangan itu diperkuat saksi Ahmad Aditia yang mengaku pernah mendampingi penyerahan uang kerohiman kepada 22 penggarap lahan sebelum area tersebut digunakan PT DKI.

     

     

    Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam persidangan disampaikan saksi Reza dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon.

     

    Ia menerangkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama PT DKI.

     

    Selain itu, Reza menyebut terdapat perbedaan antara surat sporadik tahun 1993 yang menjadi barang bukti dengan arsip pertanahan yang dimiliki BPN.

     

    Menurutnya, pada tahun 1993 instansi pertanahan telah menggunakan nama Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi Kantor Agraria. Ia juga menyampaikan adanya perbedaan format surat maupun cap instansi yang digunakan.

     

    Mantan Kuwu Desa Kanci periode 2013–2019, Lilis, mengatakan selama menjabat dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan ataupun dokumen yang menetapkan Sa’adi sebagai pemangku adat.

     

    Menurut Lilis, Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat. Sementara peran pemangku adat, menurut keterangannya, hanya bersifat sementara ketika desa menyelenggarakan kegiatan adat.

     

    Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Kanci Darma mengaku menerima surat kuasa dari PT DKI sejak 2016 hingga 2021 untuk mengawasi lahan perusahaan. Ia menyebut masyarakat tetap diperbolehkan menggarap lahan yang belum digunakan dengan syarat hanya ditanami palawija.

     

    Sekretaris Desa Kanci yang saat ini menjabat, Didit, mengaku pernah memberikan salinan data Letter C kepada Sa’adi melalui telepon seluler pada 2023 setelah memperoleh izin dari Kuwu Sunaryo.

     

    Didit juga menyatakan dirinya ikut menandatangani surat sporadik karena dokumen tersebut telah lebih dahulu ditandatangani oleh Kuwu.

     

    “Saya tidak mengetahui isi surat sporadik secara keseluruhan. Saya hanya diminta menandatangani karena sudah ada tanda tangan Kuwu,” ujarnya di persidangan.

     

     

    Dalam keterangannya, Kuwu Desa Kanci Sunaryo membenarkan telah menandatangani surat sporadik yang kini menjadi salah satu barang bukti.

     

    Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan perdata terhadap PT DKI.

     

    “Saya memang menandatangani surat itu. Saat itu saya hanya membaca sekilas dan tidak menyangka akan digunakan sebagai materi gugatan perdata,” katanya di hadapan majelis hakim.

     

     

    Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menyatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian di persidangan.

     

    Menurut Ian, dugaan pemalsuan surat harus dibuktikan melalui keberadaan dokumen pembanding yang asli. Ia juga berpendapat bahwa surat sporadik memperoleh legalitas setelah ditandatangani kepala desa sehingga tanggung jawab administrasi atas legalisasi dokumen menjadi bagian dari aspek yang akan diperdebatkan dalam persidangan.

     

    Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.@Bams

    Tags: Hukum
    Sebelumnya

    Hebohkan Warga Mertapadawetan, Spanduk Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp300 Juta Terpasang di Menara Telekomunikasi

    Berikutnya

    Wujudkan Zero Accident, Kilang Balongan Seimbangkan Kinerja Operasional dengan Doa

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Wujudkan Zero Accident, Kilang Balongan Seimbangkan Kinerja Operasional dengan Doa

    Wujudkan Zero Accident, Kilang Balongan Seimbangkan Kinerja Operasional dengan Doa

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Kabar Baik Fresh Graduate! Disnaker Kota Cirebon Buka 94 Lowongan Magang Nasional, Daftar hingga 28 Juli 2026

    Kabar Baik Fresh Graduate! Disnaker Kota Cirebon Buka 94 Lowongan Magang Nasional, Daftar hingga 28 Juli 2026

    Juli 20, 2026
    Mahasiswa UI Bunga Bangsa Cirebon Bawa AI ke Desa, 465 Peserta KPM Siap Ciptakan Program Berdampak

    Mahasiswa UI Bunga Bangsa Cirebon Bawa AI ke Desa, 465 Peserta KPM Siap Ciptakan Program Berdampak

    Juli 20, 2026
    Hadir di MPLS SMPN 4 Gabuswetan Indramayu, Polisi Sampaikan Penyuluhan Kamtibmas

    Hadir di MPLS SMPN 4 Gabuswetan Indramayu, Polisi Sampaikan Penyuluhan Kamtibmas

    Juli 20, 2026
    Wujudkan Zero Accident, Kilang Balongan Seimbangkan Kinerja Operasional dengan Doa

    Wujudkan Zero Accident, Kilang Balongan Seimbangkan Kinerja Operasional dengan Doa

    Juli 20, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Warga Perumahan Telaga Cempaka Permai Dihebohkan Sosok Misterius Tak Menggunakan Pakaian

      Warga Perumahan Telaga Cempaka Permai Dihebohkan Sosok Misterius Tak Menggunakan Pakaian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Respon Terbuka 18 Pendiri RSB: Tuding Ada DFK, Pembekuan Dividen & Pelanggaran Aturan SABH

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hebohkan Warga Mertapadawetan, Spanduk Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp300 Juta Terpasang di Menara Telekomunikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kabar Baik Fresh Graduate! Disnaker Kota Cirebon Buka 94 Lowongan Magang Nasional, Daftar hingga 28 Juli 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Mahasiswa UI Bunga Bangsa Cirebon Bawa AI ke Desa, 465 Peserta KPM Siap Ciptakan Program Berdampak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,623)
    • EKONOMI & BISNIS (318)
    • INDRAMAYU (5,360)
    • INFORMASI (569)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,087)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (636)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (737)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (644)

    Berita Terbaru

    Kabar Baik Fresh Graduate! Disnaker Kota Cirebon Buka 94 Lowongan Magang Nasional, Daftar hingga 28 Juli 2026

    Kabar Baik Fresh Graduate! Disnaker Kota Cirebon Buka 94 Lowongan Magang Nasional, Daftar hingga 28 Juli 2026

    Juli 20, 2026
    Mahasiswa UI Bunga Bangsa Cirebon Bawa AI ke Desa, 465 Peserta KPM Siap Ciptakan Program Berdampak

    Mahasiswa UI Bunga Bangsa Cirebon Bawa AI ke Desa, 465 Peserta KPM Siap Ciptakan Program Berdampak

    Juli 20, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk