Pelita News I Indramayu – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balongan, Kabupaten indramayu, H. Nurudin mengeluarkan instruksi tegas terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Peringatan ini ditujukan kepada seluruh staf, penghulu termasuk para penyuluh agama agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara konsekuen, bukan sekadar menggugurkan kewajiban absensi digital.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA. Berdasarkan aturan tersebut, Kepala KUA secara resmi bertindak sebagai atasan langsung yang memiliki kewenangan penuh untuk memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh bawahannya, termasuk para penyuluh, guna memastikan pelayanan di tingkat kecamatan berjalan optimal.
H. Nurudin menyoroti adanya fenomena “absen bayangan”, di mana bawahannya melakukan presensi melalui aplikasi PUSAKA namun secara fisik tidak menampakkan diri atau “ngantor” terlebih dahulu di KUA.
“Masih ada ditemui para bawahannya yang absen di PUSAKA tapi tidak hadir di kantor. Ini memicu asumsi negatif dari masyarakat bahwa pegawai KUA bekerja semaunya sendiri,” ujar H. Nurudin, kemarin.
Sesuai aturan, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Nurudin mewajibkan seluruh staf, penghulu dan para penyuluh untuk hadir secara fisik di KUA Kecamata Balongan maksimal pukul 07.30 WIB sebelum terjun ke lapangan.
Namun, ia juga mengingatkan agar seluruh bawahannya tidak hanya berdiam diri di kantor sesuai tupoksinya, misal para penyuluh tugas utama mereka adalah memberikan bimbingan di desa binaan atau majelis taklim.
Nurudin memberikan warning keras bagi bawahannya yang tidak menunjukkan etos kerja yang baik serta tidak disiplin. Pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur pendisiplinan akan dilakukan secara formal melalui tahapan pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasil evaluasi dan BAP tersebut kemudian akan ditindaklanjuti secara resmi ke pihak Kementerian Agama Kabupaten Indramayu untuk proses lebih lanjut.
“Hanya mengingatkan, bahwa gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima ada pertanggung jawabannya, baik secara administratif maupun moral. Kita ingin apa yang dibawa pulang menjadi berkah buat keluarga,” tegasnya. @safaro















