Cirebon | Pelita News.- Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon resmi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun masyarakat, khususnya para nasabah, diminta tetap tenang dan tidak terpancing provokasi ataupun melakukan penarikan dana secara berbondong-bondong ke kantor bank.
Hal tersebut ditegaskan oleh Agus Muntolib Kepala OJK Cirebon dan didukung Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melalui Pengumuman Nomor PENG-7/SEKL/2026 tentang Tindak Lanjut Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026, izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, telah resmi dicabut.
Seiring dengan keputusan tersebut, LPS memastikan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS saat ini tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan.
“Nasabah diimbau untuk tidak panik dan menunggu proses rekonsiliasi data yang sedang dilakukan LPS,” demikian disampaikan dalam pengumuman resmi tersebut.
LPS juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses penjaminan dan likuidasi. Seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS.
LPS menegaskan bahwa setiap pihak yang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan aset dan dokumen bank tanpa persetujuan LPS dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, bagi nasabah debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran kredit, LPS memastikan pembayaran tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di kantor BPR Bank Cirebon.
Untuk kelancaran proses klaim, masyarakat dan nasabah diminta mulai menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang akan diumumkan oleh LPS. Informasi resmi dan perkembangan lebih lanjut hanya disampaikan melalui kanal resmi LPS.
Nasabah juga dapat menghubungi layanan informasi LPS melalui WhatsApp di nomor 08111-154-154, media sosial resmi @lps.idc, atau mengakses situs resmi LPS.
LPS menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.@Bams















