Pelita News I Indramayu – Pemerintah Desa (Pemdes) Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menyusun
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2026-2034. Penyusunan itu dilaksanakan di kantor desa setempat, Rabu (13/5/2026) malam.
Pada kesempatan tersebut juga dibentuk Tim Penyusun RPJMDes yang beranggotakan tujuh orang meliputi unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, kader Posyandu dan unsur lainnya.
Rapat Penyusunan RPJMDes dihadiri, Camat Sindang, Achmad Fauzi Romdhon, Kasi Tapem, Hj. Yusuningsih, Kasi PMD, Azis AA Umar, unsur BPD, perangkat desa, Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh ulama, Karangtaruna, Posyandu dan lembaga desa lainya.
Camat Sindang, Achmad Fauzi Romdhon dalam paparannya mengatakan penyusunan RPJMDES adalah merumuskan rencana kerja Pemdes selama masa jabatan Kuwu secara musyawarah. Masa jabatan Kuwu saat ini adalah delapan tahun. Jadi, kata dia, selama masa kerja delapan tahun itu rencana program kerja Pemdes Rambatan Wetan terangkum dalam dokumen RPJMDes.
“Saya berharap musyawarah ini menghasilkan rencana pembangunan jangka menengah desa yang pro rakyat,” harapnya.
Fauzi tidak menampik pada APBDes 2026 ini ada penurunan pendapatan dana desa (DD) dari angka miliar menjadi 370 jutaan. Dan penurunan itu berlaku nasional.
“Manfaatkan dana desa untuk pembangunan desa. Kita berharap pada APBDes 2027 ada kenaikan lagi,” ucap dia.
Ketua BPD, Warsudi, mendorong agar Pemdes semangat membangun desa untuk Rambatan Wetan Istimewa. Saat perumusan, usulan-usulan dari masyarakat ditampung dan dirempuh bersama.
“Dengan semangat baru, semoga Desa Rambatan Wetan lebih maju dan tidak kalah dengan desa lainnya,” ucapnya.
Kuwu Desa Rambatan Wetan, Tarjuki, mengatakan RPJMDes merupakan PR kedepan untuk progres kerja selama delapan tahun. Selama masa itu, sambungnya, arah kebijakan pembangunan desa akan berpijak kepada dokumen RPJMDes yang akan dirumuskan bersama baik melalui musyawarah atau penjaringan aspirasi.
“Penyusunan RPJMDes tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat. Kami berharap, penyusunan RPJMDes terselesaikan dengan baik,” harap Tarjuki.
Kasi PMD, Kecamatan Sindang, Azis AA Umar menambahkan, penyusunan RPJMDes diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu mengatur Kuwu setidaknya tiga bulan setelah dilantik menyusun RPJMDes.
Penyusunan itu, kata dia, juga diatur oleh Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kuwu baru wajib menyusun RPJMDes yang memuat visi-misi berdasarkan amanat UU Desa dan aturan turunannya,” papar dia.
Azis berharap, dengan dimotori Kuwu dan pamong baru semoga Desa ini menjadi Rambatan Wetan Istimewa. @safaro















