Pelita News | Cirebon Timur — Persoalan sampah liar di Jalan Raya Kanci, Kecamatan Astanajapura tak kunjung ada habisnya. Penumpukan sampah – sampah di tepi jalan ini telah menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Bahkan sampah yang tercecer ke jalan raya sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jum’at,(6/2/2026).
Atas keresahan publik ini, Pemerintah Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura akan memberlakukan sanksi tegas dan denda sesuai Peraturan Desa Kanci Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kuwu Desa Kanci, Sunaryo mengatakan, tindakan tegas dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang sampah adalah salah satu langkah dan upaya untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan. Dengan Perdes ini juga, pemerintah desa tentunya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siapapun pelakunya yang tidak mematuhi peraturan.
“Semoga masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan di tempat yang bukan keperuntukannya apalagi di pinggir jalan raya,“ harapnya
Minimnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya sangat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Sunaryo merasa bosan dan risih dengan kondisi di Ruas Jalan Kanci – Sindanglaut yang terus menerus mengalami pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah liar.
“Pada Pasal 34 Perdes Kanci Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan, dan pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lingkungannya dan tempat umum, serta wajib membayar iuran pelayanan persampahan,“ jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pada Pasal 35 Perdes Kanci Nomor 1 Tahun 2025 terdapat larangan membuang sampah di tempat umum, sungai, dan tempat umum bukan pembuangan sampah lainnya. Sedangkan bagi yang tidak membayar iuran tidak memperoleh pelayanan persampahan dan tidak boleh membuang sampah di tempat – tempat yang disediakan oleh pengelola sampah.
“Di Pasal 36 barangsiapa membuang sampah di tempat – tempat terlarang dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial berupa pemasangan foto yang bersangkutan ditempat umum selama 30 hari bahwa yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, dan bahkan bisa di denda berupa uang setinggi-tingginya Rp200.000,-,“ tegas Sunaryo. @Ries















