
Kabupaten Cirebon Pelita News
Puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang berada sepadan Daerah Irigasi (DI) Jamblang Kiri Kabupaten Cirebon dilakukan penertiban atau pembongkaran, hal demikian dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 04 tahun 2008 tentang irigasi.

Puluhan lapak semi permanen dan bangunan permanen dibabad habis oleh dua alat berat yang turut beroperasi, tak hanya itu satuan polisi pamong praja provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Camat Palimanan, Polsek Gempol, serta Danramil Palimanan, tak mau ketinggalan warga sekitar juga turut menyaksikan pembongkaran bangunan liar tersebut Selasa 11/11.
Sasaran utama penertiban dan pembongkaran yakni lapak para pedagang pasar Minggu Palimanan Cirebon yang berada di sepadan Daerah Irigasi Jamblang Kiri Kabupaten Cirebon ditertibkan sesuai dengan hasil musyawarah Dinas terkait dan para pedagang yang terkena imbas pembongkaran.
Hasil pantau Jurnalis Harian Pelita News dilokasi memperlihatkan eksekusi berjalan lancar tanpa adanya aksi yang menghambat lajunya kegiatan penertiban bangunan liar di sekitar lokasi pasar Minggu Palimanan Cirebon.

Sementara itu Guntur Santoso Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol-PP Provinsi Jawa Barat menjelaskan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar disepada Daerah Irigasi Jamblang Kiri dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tahapan demi tahapan, selain itu juga para pemilik lapak diakuinya telah mengaku melakukan pelanggaran Perda.
“sudah sesuai prosedur melalui peringatan sosialisasi sudah dan terduga pelanggar semuanya juga sudah mengakui bahwasanya apa yang menjadi objeknya adalah bagian daripada pelanggaran Perda,”jelasnya.

Masih Guntur Susanto Ia menyebutkan sebanyak 64 bangunan yang telah diidentifikasi nya menyalahi Perda dan saat ini bangunan tersebut sedang dilakukan penertiban dan pembongkaran.
“terkait dengan identifikasi yang ada di kami kemarin diselenggarakan oleh dinas penyelenggara kurang lebih ada 64-an,”tambahnya.
Penertiban bangunan liar disepanjang daerah irigasi tersebut selain melanggar Perda dirasanya juga telah mengganggu pasokan dan ketersediaan air untuk kebutuhan petani yang mengandalkan air dari saluran irigasi Jamblang Kiri.
“tentu saja ini mengganggu terkait dengan rantai Pasokan air, persediaan di hilir, mengganggu kesediaan air untuk yang namanya kebutuhan pertanian yang ada di hilir itu sudah menjadi pemetaan,”paparnya.

Ia juga menambah selain mengganggu pasokan air, adanya bangunan liar dilokasi itu dikhawatirkan akanenjadi penyebab adanya banjir dilokasi sekitar.
“oleh dinas SDA provinsi betul-betul membahayakan, kami menyelenggarakan dalam rangka juga upaya untuk mitigasi, terkait dengan aliran sungainya juga kemungkinan mengakibatkan banjir kedepannya,”tambahnya.
Selain penertiban dan pembongkaran bangunan liar, melalui Dinas terkait yang berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kedepannya akan melakukan normalisasi sungai tersebut dengan tujuan aliran air bisa normal dan badan saluran tidak dangkal.
“hari ini penertiban penanganan melalui pembongkaran, habis ini akan diselenggarakan revitalisasi oleh dinas SDA provinsi Jawa Barat,”katanya.

Penertiban dan pembongkaran serta pembersihan bekas puing bangunan liar ditargetkannya akan rampung tiga hari kedepan, selain itu juga untuk sementara penanganan penertiban bangunan liar hanya fokus dilokasi Daerah Irigasi Jamblang Kiri.
“mulai hari ini dan wajib selesai dengan pembersihan tiga hari. kami dengan tim gabungan sementara diwilayah Palimanan terlebih dahulu yang sudah menjadi prioritas,”ucapnya.
Guntur Santoso Kabid Gakda Satpol-PP Provinsi Jawa Barat juga bersyukur terkait kepatuhan para pemilik bangunan liar telah merelakan bangunan ditertibkan tanpa ada sesuatu hal yang menjadi perdebatan.
“Alhamdulillah kepatuhan dan pemenuhan kewajiban daripada terduga pelanggar semuanya tidak ada sudah mengakui terkait dengan kesalahannya kami diamanatkan oleh pimpinan juga tidak mengedepankan konsekuensi hukumnya tapi kami menghendaki yang namanya kepatuhan dan kooperatif untuk mendukung normalisasi penyelenggaraan irigasi,”pungkasnya.(Sur)















