
Kabupaten Cirebon Pelita News
Kegiatan pemadatan tanah area persawahan yang diduga akan dijadikan lokasi perumahan diduga belum mengantongi izin. Kegiatan tersebut berlokasi di satu hamparan persawahan produktif diwilayah Kelurahan Pesalakan Kecamatan Sumber dan Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dua wilayah yang berhimpitan.

Dugaan kuat kegiatan pemadatan lahan sawan sudah berjalan sekitar satu pekan lamanya, namun izin dari kegiatan itu juga patut dipertanyakan, bahkan berjalannya kegiatan pemadatan lahan juga diduga kuat masih tetap bejalan walaupun dugaan kuat mengarah belum dikantonginya izin dan tak nampak teguran dari pemerintah dan Dinas terkait.
Beberapa waktu lalu Jurnalis Harian Pelita News menghubungi Sukana Camat Plumbon, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, bahkan Ia sendiri menegaskan belum pernah menerima berkas permohonan untuk memproses ijin kegiatan itu dari perusahaan.
“belum ada Pak,”ucapnya Jum’at 10/10.
Ketika mendapati informasi dugaan tersebut Sukana Camat Plumbon memastikan Dirinya akan langsung mengintruksikan Kasi Trantib Kecamatan Plumbon beserta jajarannya untuk mengecek kelokasi.
“nanti Kasi Trantib dengan Pol-PP akan mengecek lapangan Pak,”paparnya.
Sementara itu Kasi Trantib melalui stafnya menjelaskan bahwa kegiatan pengerasan lahan sawah dilokasi tersebut diduga nantinya akan dijadikan lahan kavling, hal itu Ia sampaikan setelah melakukan klarifikasi dengan Kuwu Cempaka Kecamatan Plumbon, dan pihaknya juga mengaku telah menanyakan berkas izin kegiatan itu, namun menurutnya kegiatan tersebut sudah dilengkapi dengan izin.
“itu bukan buat perumahan tapi buat kavling, waktu saya tanya kaitan dengan izin melalui via telepon, pihak pemilik katanya nanti akan menunjukkan izinnya, sementara ini ia mengaku sudah lengkap izinnya, tapi nanti kami akan kroscek kembali,”jelasnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp Dik Dik Kasi di Bidang Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memaparkan bahwa untuk proses pengkavlingan pihaknya dengan tegas tidak akan memberikan rekomendasi izin kepada pihak pemohon, pasalnya rekomendasi untuk izin pengkavlingan tanah bukan ranah Dinas Pertanian, pasalnya hal tersebut hanya diatur oleh undang-undang, sehingga Dinas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan peneguran atau pemberian sanksi pada pihak pemilik.
“kalau kavling kami tidak ada kewenangan disitu, namun ada undang-undang yang mengatur, dan itu kewenangan pihak penegak hukum, terkecuali perumahan kami turut dilibatkan,”ungkapnya.(Sur)















