Pelita News | Kab. Cirebon – Jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), LN Pengusaha Rumah Makan (RM) Saluyu Kondangsari, Kecamatan Beber melaporkan AK atau OD ke Unit PPA Polresta Cirebon. Terlapor AK atau OD sendiri saat ini merupakan mantan Suami dari LN.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025, LN melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan AK alias OD pada Jum’at 7 Februari 2025 sekira Pukul 22.30 Wib di dalam kamar rumahnya.
Dalam keterangannya, LN mengungkapkan kejadian penganiayaan yang bermula saat dirinya menanyakan kepada terlapor AK atau OD terkait kedatangannya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, dimana ia sendiri merupakan seorang PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
“Awalnya saya tanya ke terlapor ada keperluan apa menemui HF Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Lalu dia menjawab untuk curhat dan saya pun bicara apa urusannya dengan Dinas, karena ini kan urusan rumah tangga atau urusan intern. Akan tetapi terlapor marah dan disitu terjadi cek cok sekaligus tindakan kekerasan terhadap saya,“ ungkapnya.
LN pun kembali mengingat saat terlapor AK atau OD membanting tubuhnya dua kali di atas kasur, bahkan tubuhnya pun di duduki oleh terlapor sambil kedua tangannya di cengkram terlentang sampai tubuhnya tidak bisa bergerak.
“Tangan kanan dan kiri saya mengalami luka lebam, badan pun terasa sakit semua. Untuk itu saya sangat berharap laporan saya di Unit PPA Polresta Cirebon sejak 11 Februari 2025 lalu segera mendapat perhatian serius,“ pintanya saat diwawancarai Pelita News, Sabtu (12/7/2025).
Saat di konfirmasi, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Yanti mengatakan bahwa laporan perkara LN seorang pengusaha RM Saluyu Kecamatan Beber masih dalam proses penyelidikan.
“Kita akan jadwalkan untuk pemeriksaan dokter yang ambil visumnya,“ terangnya singkat. @Ries















