Pelita News | Cirebon Timur – Terkait persoalan provider penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang dan melakukan pemasangan kabel untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan dikawasan pemukiman warga, terdapat regulasi yang jelas dan sudah di atur pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada Pasal 13 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak”.
Oleh karena itu, dalam pemasangan tiang di jalan perumahan atau pemukiman warga sudah semestinya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Bahkan jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.
Salah seorang warga Desa Sedong Kidul yang enggan disebutkan namanya mengakui, sampai saat ini dari pihak provider tidak pernah ada permohonan ijin terlebih dahulu kepada warga pemilik lahan atau bangunan rumah yang dilintasi pemasangan kabel internet.
“Pemasangan kabel ini kan harusnya ijin kepada kami warga pemilik lahan dan bangunan yang dilintasi kabel, lantas izinnya ke siapa ? Sedangkan izin ke warga adalah sebuah kewajiban dari pihak provider,“ tegasnya.
Ia pun mengingatkan dalam hal pemasangan kabel Wifi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mewajibkan izin dari warga dan otoritas setempat. Bahkan pemasangan kabel Wifi tidak boleh dilakukan di atas tanah warga tanpa seizin warga pemilik.
“Pemasangan kabel Wifi harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk izin dari pemilik lahan atau bangunan yang akan dilalui kabel. Jadi izinnya tidak hanya cukup ke kuwu atau kepala desa saja,“ ujarnya.
Dikonfirmasi terkait adanya kegiatan penarikan dan pemasangan kabel di wilayah desanya, Kuwu Sedong Kidul, Saehu mengaku tidak mengetahui. Bahkan dirinya meminta awak media untuk konfirmasi langsung dengan pihak MyRep selaku penyelenggara kegiatan.
“Silahkan ke MyRep langsung, desa mah ngga tahu kang. Tanya aja ke Kasatgas atau pihak MyRepnya,“ singkatnya. @Ries















