Pelita News Kabupaten Cirebon
Berkaitan dengan dugaan sengketa tanah milik Muali yang berlokasi di blok Sipung Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, kini mendapatkan titik terang dari berbagai pihak Rabu 07/08. Sebelumnya Mulai merasa dirugikan dengan terbitnya surat pernyataan hibah tanah miliknya, bahwa dirinya tidak pernah merasa memberikan hibah sesuai luas tanah yang tertera di surat pernyataan hibah itu, Mulai saat itu hanya merasa pernah melakukan jual beli tanah yang ada di blok itu dengan salah seorang dengan luas 111 M², namun entah mengapa jumlah tanah yang Ia jual melebih luasan yang telah disepakati yakni 111 M² tanah yang dijual dan 26 M² tanah yang Ia hibahkan. Akan tetapi semua sudah sepakat antara pembeli, penjual dan penerima atas mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Rabu 07/08.
Menurut H.Hasan Bisri, SH kuasa hukum dari kliennya yakni Muali usai mediasi saat itu mengatakan, ketika semuanya saling bertemu baik pihak Kelurahan Watubelah, penerima hibah, pembeli saling memberikan keterbukaan terkait kronologi tanah yang dimaksud, adapun pernyataan hibah yang telah dibuat, pihaknya nyatakan hanya pernyataan sepihak, sehingga menurutnya tidak sah pernyataan tersebut.
“kita saling terbuka dengan adanya audensi ini, adapun surat pernyataan yang dibuat, itu hanya sepihak yang dibuat oleh oknum,”katanya.
Surat pernyataan yang muncul, H.Hasan Bisri diminta oleh klien untuk bisa dicabut, dan kesepakatan tersebut terjadi disaat H.Supardi selaku penerima hibah mengiyakan dan menyetujui permintaan dari Muali melalui kuasa hukumnya (H.Hasan Bisri, SH.red).
“disitu kami luruskan, pernyataan hibah itu tidak ada, sehingga dari klien kami meminta kepada kami untuk mencabut pernyataan itu, dan permintaan kami disetujui oleh penerima wakaf (Pak H.Supardi.red),”tambahnya.
Sebelumnya H.Hasan Bisri mengaku merasa sedikit kesulitan untuk mendapatkan pengakuan dari pihak penerima hibah, namun dengan adanya komunikasi yang baik dan itikad baik, semua yang diharapkan dapat disepakati.
“tadinya berkelit, merasa benar yaitu silakan saja, yang jelas ada pernyataan dari klien kami tidak pernah menyatakan memberikan wakafkan hanya ada jual beli seluas 111 M², dan Alhamdulillah semua mau menerima,”paparnya.
H.Hasan Bisri, SH sempat pertanyaan secara langsung yang dijawab secara langsung oleh Canida Lurah Watubelah yang menyatakan pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan oknum yang membuat pernyataan hibah tersebut.
“kelurahan tadi kami konfirmasi juga, dan mengaku tidak pernah memerintahkan kepada (G), itu atas dasar sendiri,”ucap H.Hasan Bisri, SH.
Selain mempersoalkan surat pernyataan hibah tersebut, H.Hasan Bisri, SH juga akan terus mengusut untuk mencari tahu penggunaan dan keberadaan uang yang digelontorkan untuk pembayaran pajak, yang diduga uang tersebut digondol oleh oknum (G).
“kami juga mempertanyakan mengenai pajak, dari klien kami dipotong Rp.12 juta, dan pembeli juga memberikan untuk pajak sebesar Rp.12 juta, kami masih menunggu keabsahan pajak itu.
Sementara itu Canida Lurah Watubelah terkait adanya sengketa di pernyataan hibah tanah milik Muali di blok Sipung Kelurahan Watubelah Ia pastikan telah sepakat untuk selesai dugaan itu setelah adanya kesempatan dari beberapa pihak, dan Canida juga pastikan tanah milik Muali di blok Sipung tidak ada yang tercaplok dan sudah dikembalikan kepada pihaknya.
“hasil dari kesepakatan bersama saya sebagai lurah Watubelah memastikan masalah tersebut sudah clear tidak ada tanah yang kecaplok dan sudah dikembalikan kepada Pak Muali,”jelasnya.
Canida menyebutkan tanah yang diduga dipermasalahkan memiliki luas 22 M² dan tanah tersebut yang minta dikembalikan dari jumlah luas total 159 M² sesuai dengan pernyataan yang saat ini sedang dipersoalkan, dan Canida tegaskan kembali terkait persoalan tanah di Blok Sipung sudah tidak ada masalah kembali.
“tanah yang 22 M² tersebut minta dikembalikan, jadi tanah yang global 159M² dari pihak pengembang 111M², dan yang 22 M² itu dikembalikan jadi sudah tidak ada masalah,”tegasnya.
Berkaitan dengan pernyataan mengenai uang pajak, pihaknya tidak ada kaitan dengan hal itu, Ia menyerahkan hal itu kepada kuasa hukum dari Muali untuk mencari tahu dengan hal itu, kedepannya Ia akan lebih waspada dan berhati-hati mengenai pelayanan masyarakat.
“pernyataan pembatalan, pengembalian uang kita tidak tahu, itu persoal itu, dan kedepan lebih hati-hati lagi hal seperti ini,”pungkasnya.
Sementara itu H.Supardi yang namanya disebut pada pernyataan hibah, mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan tanah tersebut ketika Mulai melalui kuasa hukumnya meminta untuk membatalkan pernyataan tersebut.
“tadi disampaikan oleh kuasa hukum dari Muali terkait pernyataan tanah yang ada di Blok Sipung, ada kesalahan, dan ada pertanyaan kepada saya apakah bapak bersedia mencabut pernyataan itu, dan saya jawab langsung (Bersedia) kalaupun itu ada salah,”tegasnya.
H.Supardi ketika ditanyakan apakah bapak mendapatkan hibah tanah, ia langsung menjawab dan menjelaskan secara singkat pada awak media.
“saya nggak merasa dapat hibah, merasakannya ada tanah dibeli dan dihibahkan untuk jalan ke masyarakat kita sebagai nadhir wakaf aja,”pungkasnya.(Sur)















