Pelita News Kota Cirebon, – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan terpidana Saka Tatal yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris. Hotman menilai permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal tidak memiliki novum baru yang sah.
“Kalau foto yang diajukan sebagai novum itu, sudah diajukan sebagai bukti pada perkara berarti bukan novum,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers pada Selasa (30/7/2024).
Hotman menjelaskan bahwa opini yang muncul di media tidak bisa dianggap sebagai novum. Ia menekankan bahwa tanpa adanya novum baru, tidak ada dasar yang kuat untuk mengajukan peninjauan kembali.
“Kalau tidak ada novum berarti tidak ada dasar untuk mengajukan peninjauan kembali. Kalau bukti sudah diajukan dalam persidangan pertama itu bukan novum jadi harus ditolak peninjauan kembali,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Saka Tatal mengklaim bahwa foto Vina dan Eki yang diajukan menunjukkan tidak adanya luka-luka, yang menurut mereka menjadi bukti bahwa peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan.
“Mereka menganggap foto itu merupakan bukti korban kecelakaan. Itu salah total. Justru kalau korban kecelakaan harusnya ada luka, dan hasil visum juga menunjukkan adanya patah tulang di berbagai tempat. Buktinya itu bukan kecelakaan,” tutur Hotman.
Selain itu, Hotman juga menanggapi argumen terkait luka baut motor yang terdapat pada tubuh Vina dan Eki. Ia menilai bahwa luka tersebut dapat dijelaskan dengan logis.
“Ya memang, kalau sudah dipukul lalu terjatuh, jadi wajar saja ada luka dari baut motor tersebut,” paparnya.
Sidang peninjauan kembali ini akan terus berlanjut, sementara pihak keluarga Vina berharap keadilan dapat ditegakkan dengan menolak permohonan PK dari Saka Tatal. (Wandi)















