Pelita News Kota Cirebon – Tokoh Masyarakat Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memberikan tanggapan terkait ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (30/7/2024).
Meski telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan, KDM tidak jadi ditunjuk sebagai saksi karena ketidakhadiran saksi lainnya, Dede. Dede dianggap bisa dihadirkan oleh KDM karena pertama kali muncul di channel pribadi KDM. Namun, ketidakhadiran Dede mempengaruhi penunjukan KDM sebagai saksi.
Saat meninggalkan sidang, Kang Dedi menjelaskan bahwa urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya. “Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Kang Dedi.
Kang Dedi menekankan bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri sidang tanpa persetujuan kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan kesaksian di sini,” tambahnya.
Menurut Kang Dedi, komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Farhat cs dan kuasa hukum Dede.
“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelasnya.
Kang Dedi juga menyebutkan bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
“Tugas saya hanya mendampingi pada aspek-aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya gitu loh,” katanya.
Terkait urusan beracara, Kang Dedi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede dan ia tidak memiliki wewenang untuk itu.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya aja di telepon itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.
Sidang PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon ini beragendakan menghadirkan saksi fakta oleh pemohon, dalam hal ini Saka Tatal. Ada sedikitnya 8 saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi. (Wandi)















