Harian Pita News, Cirebon
Rabu, 05 Juni 2024.
Adanya Pembangunan sarana dan prasaran Insfraktruktur Jalan Rijit Beton Klangenan – Panguragan dikerjakan CV. Intracont Junior yang anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupten Cirebon sebesar Rp, 5. 102. 239.000,- dengan Volume, P: 10200 M, L : 5 M bertujuan untuk memaksimalkan kepentingan Fasilitas Publik, akan tetapi selama pengerjaan tersebut berjalan mestinya pihak Kontraktor dan Pemerintah daerah juga harus memikirkan dampak mobilitas perekonomian warga sekitar saat pengerjaan berjalan.
Disampaikan Iwan Suwandi mewakili warga desa Kreyo, kec, Klangenan, kab, Cirebon, dampak pengerjaan proyek Rijit beton tersebut, sangatlah disayangkan pihak Contrkator CV. Intracont Junior selaku pelaksana Proyek dan dinas terkait Pengkab Cirebon belum juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekitar diantaranya warga desa Kreyo yang selama pembangunan berjalan meras kecewa karena sering terjadi kecelakaan akibat buruknya akses jalan alternatip dan tidak jaga secara maksimal oleh pihak Contrkator ataupun Pemda setempat, “Katanya.
Menurut Iwan Suwandi, sesuai aturan yang mengacu pada Pasal 42, dan 43, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik, jelas-jelas telah disebutkan: pada Pasal 42 Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.

Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Masyarakat mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 43 Pengikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Pengawasan terhadap penerapan kebijakan; dan Pengawasan terhadap pengenaan sanksi.
Masih kata Iwan, atas nama warga merasa kecewa pada pihak pengembang maupun Pemda kabupaten Cirebon, karena mengabaikan aspirasi warga desa Kreyo dan sekitarnya perihal jalan alternatif yang menjadi akses kelacaran perekonomian tidak diperhatikan oleh pihak -pihak terkait, dan pada akhirnya masyarakat merasa bingung dan kesal dan hampir putus asa karena harus melakukan upaya apalagi untuk memperjuangkan hak-haknya, “tutur Iwan.
Lanjut Iwan, atas nama masyarakat terdampak proyek pengerjaan jalan Klangenan – Panguragan memohon sekali lagi pada pihak terkait, agar aspirasi telah kami sampaikan melalui media masa tanggal 04,Juni,2024 harap diperhatikan dan ditindaklanjuti, terkhusus Pj Bupati Cirebon, Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si yg terhormat, mohon segera bertindak dengan memberi peringatan secara tegas terhadap dinas terkait dengan memperhatikan aturan dan perundang – undangan.
“Dan apabila penyampain aspirasi warga Desa Kreyo dan sekitarnya diabaikan, maka permasalahan ini akan kami adukan ke Ombudsman atau warga desa Kreyo bersama kelompok masyarakat lainya akan turun langsung menyampaikan aspirasi ke lapangan dengan mengundang berbagai media baik lokal ataupun media nasional untuk meliput kegiatan masyarakat atas dampak pengerjaan Proyek jalan Klangenan – Panguragan yang sedang berjalan, “tutup Iwan.(HR)















