Pelita News I Indramayu -Imbas tawuran antar pemuda di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu seorang anak baru gede (ABG) meninggal dunia pada hari Jumat 31 Mei 2024. Korban meninggal karena luka sabetan senjata tajam (sajam).
Perihal itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers , Senin (3/5/2024).
Dikatakan Fahri, korban yang meninggal dunia itu adalah ADJ (15 tahun). Korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah terjadinya aksi tawuran antar dua kelompok pemuda. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk meminta keterangan kepada beberapa saksi.
Hasil olah TKP dan meminta keterangan dari saksi menyatakan disaat terjadi tawuran ada kelompok anggota geng motor SWISS 23 yang melakukan aksi tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya anggota Satreskrim Polres Indramayu mendapat petunjuk dari para saksi yang mengetahui beberapa nama orang dari geng motor SWISS 23 yang pada saat kejadian ada di lokasi.
Pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB anggota Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ikut serta pada saat kejadian pembacokan yakni DAA alias Kampret (19 tahun) anggota geng motor SWISS 23 penduduk Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dan SG alias Irin (17 tahun) dari kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu serta WL. Mereka lalu dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.
“Mereka mengakui perbuatannya dan saat tawuran membawa sajam. Dan alat itu disimpan di rumah milik tersangka A di Blok Kedungdawa Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra. WL sedang kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Fahri.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah A ditemukan sembilah bilah senjata tajam dengan berbagai macam jenis disimpan di atap atau plafon rumah kosong miliknya. Diduga senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk melukai korban hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, geng motor SWISS 23 mengajak geng motor Mafia Barat melawan geng motor Jawa 28 Misterius. Namun geng motor Jawa 28 Misterius melihat jumlah kelompok SWISS 23 jumlahnya banyak dan membawa sajam, kemudian melarikan diri. Namun korban tertinggal lalu dipepet oleh tersangka kemudian dianiaya oleh DAA dan pelaku lain dengan menggunakan senjata tajam. Karena luka membuat korban ambruk tak berdaya hingga dibawa ke puskesmas Sukra. Nyawa korban tak tertolong akibat banyaknya darah keluar dari bekas luka yang dideritanya.
“Untuk tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk yang membawa senjata tajam sesuai UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 pasal 12 ayat 1 di ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Fahri. @safar















