
Pelita News Kabupaten Cirebon
Penetapan masa jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Bupati Cirebon tetapkan masa jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon menjadi delapan tahun.
Sebanyak 406 Kuwu di Kabupaten Cirebon telah ditetapkan masa jabatannya menjadi delapan tahun, namun ketika telah ditetapkannya masa jabatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Membangun (Geram) khawatirkan adanya praktik penekanan jual beli masa jabatan terhadap jabatan perangkat desa.
Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Geram mengatakan, walaupun belum lama ini Bupati Cirebon telah melantik sekitar seratusan Kuwu di Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil dari Pemilihan Kuwu serentak tahun 2023, diduga tidak menutup kemungkin dengan adanya penambahan masa jabatan terhadap Kuwu, dugaan kuat praktik jual beli masa jabatan perangkat desa tetap terjadi pasca penetapan masa jabatan Kuwu menjadi delapan tahun.
“adanya penambahan masa jabatan Kuwu, dikhawatirkan adanya praktik jual beli masa jabatan yang dilakukan oleh oknum Kuwu yang hendak memperkaya diri,”katanya Sabtu 11/05.
Masih Didi Darmadi, hall demikian yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, khususnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus memantau segala hal yang berbau dengan adanya praktik jual beli masa jabatan perangkat desa pasca penetapan masa jabatan Kuwu berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“tidak hanya kontrol sosial yang turut memantau, tapi peran serta pihak lembaga hukum dan pemerintahan juga harus turut mendukung,”tuturnya.
Tak hanya itu pihak Kecamatan juga diminta harus tegas dan jeli serta tidak menutup mata ketika mengetahui adanya informasi adanya dugaan praktik jual beli masa jabatan perangkat desa setelah penetapan masa jabatan Kuwu, melalui ketegasan diharapkan praktik jual beli jabatan perangkat desa tidak terjadi diwilayah kerjanya, bahkan hal yang sangat diacungi jempol ketika pihak yang mengetahui dugaan tersebut mau bertindak tegas dan melaporkan dugaan itu kepada pihak APH.
“pihak kecamatan dan lembaga yang ada di wilayah muspika setempat juga harus tegas untuk mengambil sikap, sehingga praktik yang dimaksud tidak terjadi,”ungkapnya.
Selain itu juga APH diminta lebih cepat tanggap dalam menerima laporan Khususnya pada kasus dugaan adanya praktik jual beli masa jabatan perangkat desa setelah penetapan masa jabatan ditetapkan, dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi siapa saja yang berani melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.
“ketika ada laporan, harus cepat tanggap untuk diproses hingga selesai, dan harus memberikan apresiasi buat pihak yang melaporkan,”pungkasnya.(Sur)















