Pelita News Kabupaten Cirebon
Menindaklanjuti perjuangan revisi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan mengokohkan kedaulatan desa, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa dan juga dalam rangka menindaklanjuti aksi bersama desa jilid III yang dilaksanakan pada 31 Januari 2024.
Selasa ( 6/2/24 ) kordinator desa bersatu Kabupaten Cirebon bersama APDESI Kabupaten Cirebon dan PPDI Kabupaten Cirebon baik itu Kuwu, BPD dan perangkat desa kembali datang ke Gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk melakukan aksi bersama desa jilid IV untuk mengawal pengesahan revisi Undang – Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa pada sidang paripurna penutupan masa sidang III 2023 – 2024 tanggal 6 Februari 2024.
Kami datang, turun ke Jakarta atau ke gedung DPR RI Senayan untuk mengawal paripurna penutupan masa sidang III 2023 – 2024 sebagai jadwal pengesahan revisi undang – undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana jadwal yang telah disusun badan legislasi DPR RI, ucap Kuwu desa Danawinangun Maman Sukarman, salah seorang kuwu yang mengikuti aksi bersama desa jilid IV mengawal pengesahan revisi undang – undang desa, ketika dihubungi Journalist Harian Pelita News melalui jaringan telpon selularnya.
Pergerakan kami datang, turun ke Jakarta atau Senayan tepatnya digedung DPR RI sangat realistis dan rasional karena kami hanya ingin mengawal disahkan revisi Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pada masa sidang terakhir, tanggal 6 Februari 2024 dan itu adalah sidang paripurna terakhir, tegasnya.
Saya lihat, Alhamdulillah, kepala desa, BPD, perangkat desa dan anggota organisasi kemasyarakatan desa dari seluruh Indonesia termasuk dari Kabupaten Cirebon dengan penuh semangat kebersamaan dan solidaritas perjuangan desa, kompak mengikuti aksi bersama desa jilid IV ” buat kami ada istilah jangan kalah sebelum berjuang karena perjuangan kami ini untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa ” In Syaah Allah menghasilkan yang terbaik ” kata Kuwu Maman Sukarman.
Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan bahkan saya lihat teman – teman kuwu, BPD dan perangkat desa se Kabupaten Cirebon didalam melakukan aksi bersama jilid IV mengawal pengesahan revisi UU no. 6 tahun 2014 tentang desa tetap menjaga kondusivitas, kenyamanan dan ketertiban ” pungkasnya. ( Nurzaman )















