Pelita News Kabupaten Cirebon
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu ( 30/12/23 ).
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan, keberadaan BPSK merupakan upaya untuk melindungi konsumen yang berada dalam posisi lemah ” BPSK harus mengedukasi konsumen agar bisa menggunakan barang maupun jasa sesuai ketentuan ” katanya.
“ Jangan hanya yes yes yes atau agree agree saja ketika barang diterima, dan ketika ada kekecewaan dan terus komplain sehingga menimbulkan sengketa, BPSK harus bisa mengatasi ” tutupnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Noneng Komara menjelaskan selain Kabupaten Cirebon, ada sembilan BPSK kota/kabupaten lainnya yang juga dilantik ” anggota BPSK yang dilantik ada sembilan daerah, dimana empat daerah dilantik untuk masa jabatan 2023 – 2028 dan 5 daerah dilantik untuk PAW, untuk menyelesaikan sisa masa jabatan ” jelasnya.
Dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, baru 17 daerah yang telah membentuk BPSK dan 10 daerah lainnya belum membentuk badan tersebut ” sebagai informasi, bahwa BPSK dibentuk di daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ” ungkapnya.
Kewenangan Perlindungan Konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berada di Pemerintah Provinsi ” anggota BPSK terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan konsumen ” terang Noneng Komara.
Kewenangan BPSK melaksanan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase ” putusan BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang tidak kalah penting juga bahwa penanganan sengketa di BPSK tidak dipungut biaya alias gratis ” pungkasnya. ( Nurzaman )















