Pelita News, Indramayu – Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan putusan eksepsi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penolakan itu disampaikan majelis hakim saat siding lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Dalam pembacaan putusan eksepsi dari penasehat hukum, Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari JPU, bukan perbuatan pidana. Perbuatan yang didakwa bukan perbuatan pidana. Perkataan terdakwa bukan tindak pidana, perkataan terdakwa merupakan pendapat dan hasil penelitian, delik penodaan agama secara materil telah dihapus. Perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang pidana.
Hakim Ketua, meminta penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang.
“Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya. Sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP. Namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara,” jelasnya.
Hakim juga menilai, dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah. “Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah,” ucapnya.
Selain menolak sala satu dakwaan dari JPU. Hakim Ketua pun bahkan menolak eksepsi dari Penasehat Hukum.
“Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,” tegasnya.
Selanjutnya, Hakim minta JPU untuk melanjutkan perkara kasus tersebut, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Tiga, menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi putusan Hakim, sala satu penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan.
“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan,” ujarnya,
Penasehat hukum Panji Gumilang, bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan.
Sidang lanjutan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali digelar pada Rabu (13/12/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (saprorudin)















