• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juni 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Lanjutan Panji Gumilang, Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Eksepsi Penasehat Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 6, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Sidang Lanjutan Panji Gumilang, Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Eksepsi Penasehat Hukum
    0
    BERBAGI
    26
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan putusan eksepsi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penolakan itu disampaikan majelis hakim saat siding lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).

     

    Dalam pembacaan putusan eksepsi dari penasehat hukum, Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari JPU, bukan perbuatan pidana. Perbuatan yang didakwa bukan perbuatan pidana. Perkataan terdakwa bukan tindak pidana, perkataan terdakwa merupakan pendapat dan hasil penelitian, delik penodaan agama secara materil telah dihapus. Perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang pidana.

     

    Hakim Ketua, meminta penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang.  

     

    “Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya. Sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP. Namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara,” jelasnya.

     

    Hakim juga menilai, dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah. “Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah,” ucapnya.

     

    Selain menolak sala satu dakwaan dari JPU. Hakim Ketua pun bahkan menolak eksepsi dari Penasehat Hukum. 

     

    “Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,” tegasnya.

     

    Selanjutnya, Hakim minta JPU untuk melanjutkan perkara kasus tersebut, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun.  

     

    “Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Tiga, menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujarnya.

     

    Sementara itu, menanggapi putusan Hakim, sala satu penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan. 

     

    “Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan,” ujarnya,

     

    Penasehat hukum Panji Gumilang, bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan.

     

    Sidang lanjutan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali digelar pada Rabu (13/12/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024, Polres Ciko Lakukan Patroli Siber dan Pengamanan 

    Berikutnya

    Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Indramayu Berikan Bonus 10,5 Miliar

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Indramayu Berikan Bonus 10,5 Miliar

    Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Indramayu Berikan Bonus 10,5 Miliar

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Peringatan Malam Satu Suro di Pendopo Buyut Lempong Hadirkan Kiai Tersohor dari Indramayu, Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian 

    Peringatan Malam Satu Suro di Pendopo Buyut Lempong Hadirkan Kiai Tersohor dari Indramayu, Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian 

    Juni 18, 2026
    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih di Empat Desa

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih di Empat Desa

    Juni 18, 2026
    Polres Indramayu Gelar Donor Darah, Terkumpul Puluhan Labu

    Polres Indramayu Gelar Donor Darah, Terkumpul Puluhan Labu

    Juni 18, 2026
    Kuwu Sedonglor Lantik 2 Perangkat Baru, Camat Titip Pesan BerAKHLAK

    Kuwu Sedonglor Lantik 2 Perangkat Baru, Camat Titip Pesan BerAKHLAK

    Juni 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kuwu Suherman Lantik Abdul Tamam Jadi Kasi Kesra Desa Sampih, Gantikan Saprudin yang Pensiun

      Kuwu Suherman Lantik Abdul Tamam Jadi Kasi Kesra Desa Sampih, Gantikan Saprudin yang Pensiun

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Catat! SPMB Tahap 1 SMPN 2 Lemahabang Dibuka 18-23 Juni 2026, Siap Terima 266 Calon Siswa Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Sedonglor Lantik 2 Perangkat Baru, Camat Titip Pesan BerAKHLAK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,482)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,299)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,006)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,048)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (530)

    Berita Terbaru

    Peringatan Malam Satu Suro di Pendopo Buyut Lempong Hadirkan Kiai Tersohor dari Indramayu, Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian 

    Peringatan Malam Satu Suro di Pendopo Buyut Lempong Hadirkan Kiai Tersohor dari Indramayu, Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian 

    Juni 18, 2026
    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih di Empat Desa

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih di Empat Desa

    Juni 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk