IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, November 6, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Lanjutan Panji Gumilang, Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Eksepsi Penasehat Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 6, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Sidang Lanjutan Panji Gumilang, Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Eksepsi Penasehat Hukum
    0
    BERBAGI
    29
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan putusan eksepsi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penolakan itu disampaikan majelis hakim saat siding lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).

     

    Dalam pembacaan putusan eksepsi dari penasehat hukum, Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari JPU, bukan perbuatan pidana. Perbuatan yang didakwa bukan perbuatan pidana. Perkataan terdakwa bukan tindak pidana, perkataan terdakwa merupakan pendapat dan hasil penelitian, delik penodaan agama secara materil telah dihapus. Perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang pidana.

     

    Hakim Ketua, meminta penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang.  

     

    “Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya. Sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP. Namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara,” jelasnya.

     

    Hakim juga menilai, dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah. “Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah,” ucapnya.

     

    Selain menolak sala satu dakwaan dari JPU. Hakim Ketua pun bahkan menolak eksepsi dari Penasehat Hukum. 

     

    “Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,” tegasnya.

     

    Selanjutnya, Hakim minta JPU untuk melanjutkan perkara kasus tersebut, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun.  

     

    “Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Tiga, menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujarnya.

     

    Sementara itu, menanggapi putusan Hakim, sala satu penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan. 

     

    “Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan,” ujarnya,

     

    Penasehat hukum Panji Gumilang, bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan.

     

    Sidang lanjutan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali digelar pada Rabu (13/12/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024, Polres Ciko Lakukan Patroli Siber dan Pengamanan 

    Berikutnya

    Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Indramayu Berikan Bonus 10,5 Miliar

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Indramayu Berikan Bonus 10,5 Miliar

    Apresiasi Atlet Berprestasi, Bupati Indramayu Berikan Bonus 10,5 Miliar

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Masuk Tahun Ketiga, Renovasi Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Kaligawe Wetan Terus Berlanjut

    Masuk Tahun Ketiga, Renovasi Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Kaligawe Wetan Terus Berlanjut

    November 6, 2026
    Sound Horeg di Kecamatan Losari Dikhawatirkan Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Masyarakat

    Sound Horeg di Kecamatan Losari Dikhawatirkan Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Masyarakat

    November 5, 2026
    Antisipasi Begal dan Geng Motor, Polsek Haurgeulis Tingkatkan Patroli

    Antisipasi Begal dan Geng Motor, Polsek Haurgeulis Tingkatkan Patroli

    November 5, 2026
    Lapas Indramayu Perketat Pengawasan Blok Hunian Lewat Kontrol Keliling

    Lapas Indramayu Perketat Pengawasan Blok Hunian Lewat Kontrol Keliling

    November 5, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Sound Horeg di Kecamatan Losari Dikhawatirkan Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Masyarakat

      Sound Horeg di Kecamatan Losari Dikhawatirkan Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BEI Gelar CMSE 2026, Ajak Masyarakat Kenali Beragam Produk Investasi Pasar Modal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Potret Capaian Kinerja, 14 Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Susukanlebak Jalani PKKS Tahun 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Masuk Tahun Ketiga, Renovasi Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Kaligawe Wetan Terus Berlanjut

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Muscab Kwarcab Pramuka Indramayu, Balon Ketua Bermunculan, Sala Satunya Teguh Kaina

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,225)
    • EKONOMI & BISNIS (345)
    • INDRAMAYU (5,614)
    • INFORMASI (607)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,411)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,107)
    • KUNINGAN (157)
    • MAJALENGKA (83)
    • NASIONAL (673)
    • OLAHRAGA (49)
    • PEMERINTAH DAERAH (795)
    • TEKNOLOGI (114)
    • Uncategorized (1,068)

    Berita Terbaru

    Masuk Tahun Ketiga, Renovasi Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Kaligawe Wetan Terus Berlanjut

    Masuk Tahun Ketiga, Renovasi Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Kaligawe Wetan Terus Berlanjut

    November 6, 2026
    Sound Horeg di Kecamatan Losari Dikhawatirkan Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Masyarakat

    Sound Horeg di Kecamatan Losari Dikhawatirkan Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Masyarakat

    November 5, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk