Pelita News, Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan penjelasan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif DPRD tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Penjelasan itu disampaikan seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan antar pemerintah dan pemerintah daerah atau dikenal dengan disentralisasi yang juga mengalami perubahan. Hal itu diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penjelasan itu disampaikan melalui rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (6/9/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin melalui Wakil Ketua, H. Amroni mengatakan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Sala satu indikator keberhasilan pembangunan adalah kemajuan di bidang pendidikan.
“Menurut data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu jumlah SD sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 895 unit, SMP 218 unit, SMA 54 unit, SMK 138 unit, SLB 6 unit dan TK 485 unit,” kata Amroni dalam penyampaiannya saat sidang paripurna.
Hal lainnya kata dia, Kota Mangga Indramayu masih membutuhkan banyak guru SD berstatus PNS, guru SD yang ada saat ini masih terbilang minim. Untuk menutupinya pemerintah daerah menggunakan jasa guru honorer.
Menurutnya, guru SD PNS di Indramayu sekira 3.000 orang, mereka tersebar di 886 sekolah. Untuk menutupi kekurangan guru SD pemerinath daerah menggunakan tenaga dari guru honorer. Hal itu dilakukan agar proses pembelajaran berlangsung lancar.
Berdasarkan hal tersebut sambungnya, sesungguhnya banyak aspek yang terkait bidang pendidikan.
Menurutnya, ada 12 komponen pendidikan yakni tujuan dan prioritas, peserta didik, manajemen, struktur dan jadwal waktu. Isi dan bahan pengajaran, guru dan pelaksanaan, alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan, penelitian, danm biaya.
Dengan demikian perlu adanya kebijakan pendidikan yang mengatur berbagai komponen yang lebih luas dan kompleks mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Indramayu. Intinya, mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan yang bermutu sala satunya dibutuhkan kebijakan penting dalam bidang pendidikan adalah adanya peraturan daerah tentang pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat mengatur berbagai aspek yang terkait dengan pendidikan, yaitu sekolah dengan segala fasilitasnya, guru, peserta didik, manajemen, teknologi informasi dan komunikasi pembelajaran, biaya dan lainnya.
“Ada tiga alasan sebagai landasan acuan dalam pembuatan Rapeda, antara lain, 1. Landasan filosofi, 2. Landasan Sosialogis dan 3. Landasan Yuridis,” pungkasnya. (saprorudin)















