CIREBON – Sugiharto, owner PT Chas kecewa. Upayanya menolong salah satu kerabatnya berujung gugatan di PN Kota Cirebon dan pelaporan di Polda Jabar.
Ia tidak habis fikir, niatnya menolong kerbatnya yang terjebak kredit macet disalah satu koperasi tersebut akhirnya menimbulkan persoalan bagi dirinya.
“Saya ini awalnya niat mau nolong karena ada hubungan kerabat, tapi sekarang saya digugat, padahal saya yang menolong kerabat saya ini lepas dari cengkraman kredit macet, “ujarnya.
Dijelaskan Sugiharto, ia saat in digugat dimana salah satu materinya adalah pembatalan PPJB ( prjanjian perikatan jusl beli) aset tanah Dan bangunan di Kota Cirebon.
“Tadi agendanya sidang mediasi, saya menolak berdamai karena semua dokumen saya lengkap, ada surat-surat dan dokumentasinya, termasuk untuk jual belinya di depan notaris, “imbuhnya.
Menurut dia, banyak pemutarbalikan fakta yang disampaikan oleh pihak penggugat yang kemudian hal itu yang dijadikan salah satu bukti dalam materi gugatan.
“Saya dibilang yang datang dan mohon-mohon, tapi faktanya saya punya video dan buktinya, saya mau bantu karena keluarga, in malah saya yang digugat sama mereka, “jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Sugiharto, Muhammad Ihsan menjelaskan menghotmari Dan menghargai hak dari penggugat dalam melakukan upaya hukum. Menurut dia, pihaknya siap menghadapi semua proses hukuk yang ditempuh oleh penggugat.
“Pada dasarnya upaya hukum ini hak semua warga negara, termasuk kita juga punya hak, karena kita merasa menjadi korban juga maka sudah kita laporkan ke Polres Cirebon Kota, karena kita dituduh melakukan pemalsuan dan mereka melakukan pencemaran nama baik, “jelasnya. Bams















