Pelita News, Indramayu – Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ratusan pemilih TMS itu meliputi 216 pemilih yang meninggal dunia dan 10 pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Syarat perbaikan terkait dengan pemilih yang meninggal dunia yang 216 itu dan 10 pemilih beda penempatan TPS agar diperbaiki karena sesuai regulasi ketika ada salasatu pemilih dalam satu KK harus di daftar di satu TPS tidak boleh beda TPS. Kemudian pemilih yang meninggal dunia agar di coret, terkait kelengkapan admnistrasi silahkan untuk diselesaikan karena yang sudah meninggal tidak mungkin akan datang ke TPS,” kata Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi saat Press Release di Sentra Gakumdu, Selasa (18/04/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, Koordinasi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yati Nurhayati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Tarjono.
Nurhadi mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan pihaknya bersama jajaran Panwascam di bantu oleh Pengawas kelurahan /desa saat mencermati DPS yang sudah di publis oleh KPU melalui PPS.
Dalam Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih itu kata dia, diantaranya ditemukan kesalahan prosedur oleh Pantarlih dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) seperti halnya 1 KK tetapi TPS nya berbeda, nama pemilih yang tidak di tulis dalam stiker dan lainnya.
“Berdasarkan hasil pencermatan DPS itu Bawaslu akan memeberikan saran perbaikan kepada KPU Indramayu untuk mencoret data pemilih yang TMS. Kami juga menyarankan KPU Indramayu pada saat penyusunan DPSHP agar terbuka dan aktif dalam melaksanakan sosilisasi menjaga hak pilih,” tutupnya. (saprorudin)















