Pelita News Kabupaten Cirebon
Masih terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Luwung Kecana Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, yang diduga terjadi pada tahun 2020 dan 2021 pada program bantuan UMKM, yang mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Luwung Kecana diduga kuat dipungli mulai dari Rp. 200 ribu hingga Rp.400 ribu. terkait dugaan tersebut juga beberapa masyarakat melalui kuasanya juga sudah melaporkan dugaan Pungli tersebut kepada pihak berwenang, dan saat ini beberapa warga Desa Luwung Kecana yang saat itu telah dimintai keterangannya oleh pihak Polres Cirebon, kini kembali sekitar belasan warga Desa Luwung Kecana yang saat itu menerima manfaat diminta penjelasnya oleh pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon rabu (29/03) di kantor Balai Desa Luwung Kencana.
Masdika salah satu warga Desa Luwung Kencana yang merupakan KPM UMKM tahun 2020 menjelaskan, pada saat dirinya setelah menerima bantuan tersebut diduga Ia dimintai uang sebesar Rp. 400 ribu oleh oknum Perangkat Desa Luwung Kencana saat itu, dan Ia juga mengaku setelah memberikan uang tersebut Masdika diminta untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.
“tahun 2020, Saya mendapatkan bantuan uang Rp.2,4 juta, namun saya diminta disuatu tempat dan bertemu seseorang dan ditanya apa sudah dapat belum, dan saya jawab sudah, kemudian saya diminta Rp.400 ribu dari bantuan yang saya terima,”jelasnya.
Masdika juga membenarkan, Dirinya diminta untuk hadir dan mengahadap ketika dimintai penjelasan maupun keterangan oleh pihak Irbansus Inspektorat Kabupaten Cirebon di kantor Balai Desa Luwung Kencana saat itu.
Dia menambahkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak inspektorat pada dirinya, dan Dia juga menerangkan kejadian tersebut kepada pihak inspektorat, sesuai dengan kronologi yang dialaminya saat itu.
“ Ia tadi saya juga disuruh masuk, dan menghadap orang inspektorat, dan ditanya beberapa pertanyaan, dan saya jawab,”tambahnya.
Tak hanya itu Masdika juga mengaku, bahwa sebelumnya juga Ia pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Cirebon, terkait dengan dugaan Pungli UMKM tahun 2020 dan 2021.
“beberapa waktu lalu juga, Saya pernai dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Polres Cirebon,”pungkasnya.(Sur)















