• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, April 18, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pemerintah Desa Lemah Abang Tidak Hadir dalam Sidang Litigasi PPID, Di Sidang Sengketa Informasi Publik

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 25, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Pemerintah Desa Lemah Abang Tidak Hadir dalam Sidang Litigasi PPID, Di Sidang Sengketa Informasi Publik
    0
    BERBAGI
    272
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Kabupaten Cirebon 25-08-2022, PPID Sengketa informasi publik  pemerintah desa lemah abang kecamatan lemah abang kabupaten cirebon. selaku termohon penyelesaian sengketa informasi publik dinyatakan tidak hadir dalam sidang pertama sengketa informasi register, nomor 002 Reg garis miring PSI garis miring 8 garis miring 2022, Tanggal 5 agutus kemaren, pada hari ini Kamis (25/08/22) di Ruang Sidang  Komisi Informasi Daerah atau disingkat KID, Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan. Drajat Nomor 15 Perkantoran Kabupaten Cirebon,

    karena isi dalam surat nya yang ditujukan kepada pemerintah desa lemah abang, tidak ditanggapi, maka Hakim Komisioner yang memeriksa sengketa informasi publik dimaksud, Pemohon yang mengajukan permohonan sidang sengketa informasi,

    dikarenakan tidak adanya jawaban dari pemerintah  desa lemah abang sampai 10 setelah di kirimkan nya surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM, Komando Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan. yang disingkat, Kampak, 2022.

    Tanpa kehadiran Pemohon, sidang pertama sengketa informasi publik yang dipimpin oleh Majelis Komisioner terdiri dari hakim ketua,  hakim anggota, Dan Panitera tetap dilaksanakan. Menurut Majelis Komisioner, Pemohon yang hadis memberikan dokumen dokumen yang diminta oleh majelis komisioner KID, dari pihak lain untuk hadir Mengawal Pemohon. Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing Pemohon, dan jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik. Pemeriksaan legal standing Pemohon akan dilaksanakan pada sidang lanjutan.

    Sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah memenuhi kriteria, dan jika memenuhi kriteria tidak dijawab nya sudat klarifikasi atau konfirmasi yang di minta LSM tidak di jawab atau tidak di tanggapi dalam waktu sepuluh hari kerja maka bisa dilaksanakan permohonan sidang non litigasi melalui KID yang ada dikabupan cirebon,

    dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Mengingat informasi yang diminta oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, Majelis Komisioner meminta Termohon untuk menyiapkan dokumen dokumen yang terkait pokok perkara, Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta Panitera untuk menginformasikan jadwal sidang lanjutan kepada Pemohon,

    Apabila berhalangan hadir, Pemohon harus harus hadir dalam persidangan,

    Adapun setelah beberapa persidangan pihak termohon ini masih saya tidak datang maka putusan sidang sengketa informasi tetep di putuskan,

    Disisi Lain PN Mengkonfirmasi Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori, yang Didampingi Ketua Sektor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon , H Muhtadi dan Sekjennya, Rojudin, dirinya mengatakan bawha perintah desa lemah abang kecamatan lemah abang Kabupaten cirebon, ketika saya mengirim surat untuk meminta data KPM yang ada didesa lemah abang dia tidak menjawab surat dari LSM KAMPAK ini,

    Makanya saya laporkan ke KID Yang ada Di kabupaten Cirebon, dan dirinya akan terus melakukan kontrol sosial ini tidak membuat saya surut ataupun selesai dengan begitu saja, tanpa ada putusan KID nya,

    Karena menurut Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik,

    Masih menurut H Wahyudi, Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Banyak masyarakat yang membutuhkan informasi dari Komnas HAM, baik tentang pengetahuan hak asasi manusia, maupun informasi terkait proses kasus yang diadukan ke Komnas HAM,” pungkas H Wahyudi

    Menurut H Wahyudi , kinerja dari penyelenggara negara dapat lebih dipertanggungjawabkan ketika akses informasi terhadap publik semakin terbuka. Hak atas informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, dan untuk mendukung hal tersebut harus diperkuat dengan jaminan keterbukaan informasi publik.

    “Dalam penyelenggaraan pemerintahan memang komunikasi harus lebih pada dua arah, dari pemerintah ke masyarakat atau sebaliknya harus terbuka akses dengan baik,” Tutup H Wahyudi*******Sukadi

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Suma,SM Kuwu Desa Sende Di Haul Mbah Kuwu Cirebon Berharap Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi

    Berikutnya

    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Camat Anjatan dan Kuwu Bersihkan Saluran Air

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur Idul Fitri, Pelajar SMAN 1 Lemahabang Gelar Aksi Ekologi

    Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur Idul Fitri, Pelajar SMAN 1 Lemahabang Gelar Aksi Ekologi

    Maret 30, 2026
    Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Keluarga Besar PWI Berduka

    Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Keluarga Besar PWI Berduka

    April 18, 2026
    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    April 17, 2026
    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    April 16, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

      Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Keluarga Besar PWI Berduka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemilik Tanah dibawah Jalur SUTET akan Terima Kompensasi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,175)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,187)
    • INFORMASI (544)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,824)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (625)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (693)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (318)

    Berita Terbaru

    Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Keluarga Besar PWI Berduka

    Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Keluarga Besar PWI Berduka

    April 18, 2026
    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    April 17, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk