Indramayu, PN
KPU Kabupaten Indramayu menyampaikan berkas penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PDIP atas nama Roni Januri karena meninggal dunia ke DPRD kabupaten setempat, Jumat (06/08).
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan berkas pemberhentian Anggota DPRD Fraksi PDIP atas nama Roni Januri karena meninggal dunia sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwal Kamil dan tembusanya sudah diterima pihaknya melalui Bupati Indramayu. Sementara berkas yang diserahkan ke DPRD diantaranya nomor urut, perolehan suara dan salinan hasil rekapitulasi Pileg 2019.
Menurutnya, karena sudah ada proses pemberhentian dan sudah ada administrasi yang dipenuhi Gubernur maka pihaknya mempunyai kewajiban menyampaikan berkas tersebut ke DPRD untuk diproses Sekwan perihal proses pengajuan pengangkatan PAW atas nama Roni Januri ke daftar calon pengganti berikutnya yakni atas nama Suhendri.
Selanjutnya kata dia, DPRD melalui Bupati menyampaikan proses pengangkatan PAW ke Gubernur. “Kami ingin memastikan clear secara administrasi di KPU dan clean juga secara administrasi di partai karena menyangkut kelembagaan di DPRD,” kata Toni usai menyerahkan berkas.
Menyinggung kapan PAW dilantik, ia menegaskan itu kewenangan DPRD melali Bupati kapan akan dilantik. Namun demikian FPDIP pasti berharap secepatnya karena mungkin satu hilang akan merugikan parpol. “Untuk mempercepat proses pengangkatan PAW maka hari Jumat 6 Agustus 201 kami menyampaikan seluruh berkas yang dibutuhkan,” singgungnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD, H. Sirojudin membenarkan pihaknya menerima berkas dari KPU terkait dengan PAW Roni Januri dengan daftar calon pengganti sesuai perolehan suara berikutnya pada Pemilu Legislatif 2019 yakni atas nama Suhendri.
Penerimaan berkas itu kata dia bentuk tindaklanjut atas dikirimkannya surat perihal pemberitahuan PAW karena meninggal dunia dari DPC PDIP ke ke DPRD Indramayu pada bulan kemarin untuk selanjutnya DPRD meneruskan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina.
Sirojudin mengucapkan syukur Alhamdulillah karena surat dari Gubenur Jabar sudah turun ke KPU dan langsung ditindaklanjuti KPU dengan mengirimkan berkas PAW ke DPRD karena sesuai aturan KPU hanya diberi waktu 5 hari untuk menindaklanjutinya. “Ini hari kedua, Alhamdulillah KPU bekerja keras dan gerak cepat (gercep) menindaklanjuti. Atas nama Ketua DPC PDIP Indramayu kami mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang gercep menidaklanjuti dan langsung diserahkan ke DPRD,” kata dia.
Untuk selanjutnya, sambung Sirojudin, Ketua DPRD akan menandatangani surat usulan PAW. Dan Ketua DPRD sudah janji akan secepatnya mengirimkan surat ke Gubernur melalui Bupati dan sebagai lampirannya dari KPU, DPP PDIP dan Bawaslu.
Hal lainnya kata dia, sesuai aturan di PDIP bahwa PAW harus dapat rekomendasi dari DPP PDIP. DPP sudah mengirimkan surat dan menyetujui PAW atas nama Suhendri, SH calon pengganti yang meperoleh suara terbanyak berikutnya di Pileg 2019 setelah Roni Januri. Dan DPC PDIP juga sudah mengirimkan surat an Suhendri ke DPP dan Gubernur Jabar.
“Secara UU dan secara aturan Suhendri tidak ada masalah atau dipermasalahkan karena memang dia tidak ada masalah di internal partai dan sesuai urutan perolehan suara dia setelah almarhum Roni Januri,” bebernya.
Lalu kenapa pihaknya meminta proses PAW secepatnya, karena secara politik pihaknya dirugikan karena hampir tiga bulan ada kekosongan jabatan sehingga memengaruhi kinerja Fraksi PDIP karena ada kekosongan di alat kelengkapan dewan (AKD) baik di Komisi maupun lainnya. “Kalau PAW sudah diisi oleh Suhendri kami bisa bekerja sebagaimana yang diatur UU,” tukas dia.
Ketua DPC PDIP ini menargetkan pada Agustus ini PAW harus sudah dilantik. “Tentunya menunggu surat dari Gubernur Jabar perihal SK pengangkatan PAW karena tanpa SK itu DPRD tidak bisa memparipurnakan. Intinya, lebih cepat lebih baik,” tandasnya.
Turut mendampingi Ketua KPU Indramayu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Pitrahari, Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Masykur dan Komisioner Bawaslu, Supriyadi. (saprorudin)















