Kabupaten Cirebon,PN
Membaca Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) yang ditujukan kepada Kepala Desa atau Kuwu diseluruh Indonesia sangat jelas bahwa peran Bumdes dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat desa menjadi tumpuan.
Surat Edaran tersebut melegitimasi para Kepala Desa atau Kuwu untuk menggunakan anggaran Dana Desa ( DD ) untuk digunakan pada pemberdayaan ekonomi produktif melalui peran sentral Bumdes.
Melihat penting perannya Bumdes dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT tersebut, saat ini perlu dilihat secara seksama kondisi obyektif Bumdes Bumdes yang ada sekarang ini, yang dengan kasat mata bisa terlihat, ada yang mapan bisa berkontribusi bagi PAD yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteran masyarakat tetapi ada pula diduga Bumdes sekedar nama tanpa wujud.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, kamis ( 15/10/20 ) Salah seorang Ketua Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) salah satu desa di Kabupaten Cirebon Ardi Bahtiar mengungkapkan untuk melangkah kedepan masyarakat diwilayah lingkungan sebuah desa harus peduli dan harus ikut memantau, memonitoring dan mengawasi serta mengkritisi keberadaan Bumdes diwilayah lingkungan desanya ” keberadaan Bumdes yang sedianya bertujuan menjadi wadah masyarakat desa untuk percepata peningkatan pembangunan, kemajuan perekomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hanya menjadi angan angan belaka ” memonitor, pemantauan dan melakukan pengawasan terhadap keberadaan Bumdes disebuah desa menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat ” ungkapnya.
Membentuk, mendirikan, membangun dan mengelola Bumdes tentu memiliki tujuan salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya perekonomian ” pengelolaan Bumdes yang tepat akan memberikan banyak keuntungan dari tercapainya tujuan dibentuk dan berdirinya Bumdes selain itu keuntungan yang akan didapatkan adalah meningkatnya PAD desa, pendapatan desa dari hasil usaha Bumdes, sangat penting dan menjadi tumpuan terutama dimasa pandemi covid-19 ini, sebagai contoh dengan adanya pendapatan atau penghasilan dari Bumdes, Pemerintah Desa akan memiliki kemudahan dana misalnya untuk peningkatan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahtetaan masyarakat serta dapat membantu masyarakat khususnya dalam penanganan dan pencegahan covid-19 jadi tanpa bergantung dari pendanaan dari pemerintah baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah sehingga desa akan terlihat berkembang, maju dan mandiri, tegasnya.
Ditambahkan Ardi Bahtiar selain keuntungan secara langsung dalam bentuk PAD, keberadaan Bumdes juga memberikan keuntungan bagi masyarakat desa untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, menciptakan produk, mengangkat potensi desa, menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi pengangguran ” baik Pemdes maupun masyarakat akan lebih produktif, jelas hal ini akan berpengaruh terhadap peningkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, ucapnya.
” Keberadaan Bumdes sangat penting keberadaannya disebuah desa, pengelolaan Bumdes harus tepat, wajib hukumnya Bumdes dikelola dengan cara yang tepat, baik dan profesional sehingga benar benar akan dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi desa dan masyarakat, aset desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat salah satunya dengan pengembangan dan pengeloaan Bumdes yang tepat, baik dan profesional dalam menggali potensi desa dan masyarakat ” tutup Ardi Bahtiar.
Sementara itu ditempat terpisah, saat Wartawan Harian Pelita News menyambangi kantor DPMD Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi yang ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwasannya Bumdes di Kabupaten Cirebon terus bergerak dan membaik, jumlahnya sekarang 95 persen dari 412 desa setiap tahunnya program Bumdes selalu ada perubahan dan pergerakan meski tidak signifikan tetapi ada progres, katanya.
Untuk memacu perkembangannya memang keberadaan Bumdes itu harus selalu dimonitoring dan diawasi serta dievaluasi mengingat Bumdes bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat dan menggali potensi desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ” jika ada desa yang belum serius menjalankan Bumdes, desa tersebut dipastikan akan tertinggal dengan desa yang membentuk memiliki Bumdes makanya saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon mengimbau desa yang belum ada Bumdes, harus segera bentuk, dirikan dan bangun serta untuk desa yang sudah membentuk dan memiliki Bumdes harus dijalankan, dikelola dengan tepat, bajk dan profesional karena dari penganggarannya Dana Desa sudah menyuportnya oleh karena itu saya berharap agar Kuwu yang dibantu oleh para perangkat desa dituntut untuk kreatif dan inovatif khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa salah satunya untuk Bumdes dalam menggali potensi desa” pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi. ( Nurzaman )