Indramayu, PN
2 desa di Kabupaten Indramayu memperoleh penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2022. Kedua desa dimaksud yakni Desa Cadangpinggan dan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Penyerahan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Desa Sadar Hukum Tahun 2022 dipusatkan di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan sejak tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 10 desa di ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Penghargaan itu kata dia, sebagai bentuk sinergitas kerjasama yang dilakukan Kemenkumham RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebanyak 6 desa sambungnya, ditetapkan sebagai desa sadar hukum pada Tahun 2020 meliputi Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Sleman Kecamatan Sliyeg, Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg, Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, Desa Kenanga Kecamatan Sindang, dan Desa Wanantara Kecamatan Sindang.
“Kemudian di 2021 telah ditetapkan 2 desa sadar hukum meliputi Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua dan Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua, serta di 2022 menyusul 2 desa ditetapkan lagi yakni Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang dan Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu,” kata Jajang dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Penghargaaan desa sadar hukum Tahun 2020 diwakili Kuwu Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, Tahun 2021 diwakili Kuwu Desa Rancasari Kecamatan Bangodua dan Tahun 2022 diwakili Kepala Desa Cadangpinggan dan Kepala Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, kriteria penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa atau kelurahan didasarkan pada jumlah nilai sadar hukum yang meliputi 4 dimensi seperti akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
“Desa atau kelurahan sadar hukum dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria desa atau kelurahan sadar hukum dan terhadap sebuah desa yang telah memenuhi kriteria desa atau kelurahan sadar hukum. Hal ini tidak terlepas dari peran Bupati Indramayu Nina Agustina, sehingga 10 desa di Kabupaten Indramayu dari 2020 hingga 2022 ditetapkan sebagai desa sadar hukum,” terangnya.
Sementara itu Plh. Kepala BPHN Kemenkuham RI Audy Murfi M.Z menyampaikan, rasa bangga kepada para kuwu/kepala desa atau lurah yang berhasil mencapai prestasi desa sadar hukum.
“Saya menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa atau kelurahan yang sangat kompleks. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi desa atau kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya,” ujar Audy. (saprorudin)















