Indramayu, PN
Selama periode tanggal 1 – 26 Agustus 2021, jumlah penumpang yang naik Kereta Api (KA) dari Stasiun Jatibarang dan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat berjumlah 2.448 dan 294 penumpang lainnya batal berangkat. Sementara dalam periode yang sama jumlah penumang yang naik di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 13.150 orang dan tercatat sebanyak 1.346 penumpang batal berangkat.
“Selama periode tanggal 1 – 26 Agustus 2021, jumlah penumpang yang naik dari Stasiun Jatibarang berjumlah 1.982 orang dan dari Stasiun Haurgeulis sebanyak 466 orang, total 2.448 penumpang. Sementara jumlah pembatalan penumpang dari Stasiun Jatibarang sebanyak 222 orang dan Stasiun Haurgeulis sebanyak 72 orang, total 294 penumpang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto dalam keterangannya, Kamis (26/08).
Pembatalan penumpang dari 12 Stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon termasuk Stasiun Jatibarang dan Huargeulis itu kata dia, karena untuk sementara waktu masih adanya larangan naik KA untuk calon penumpang di bawah umur 12 tahun.
“Larangan untuk sementara waktu, hingga waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, calon penumpang kriteria anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/ Kabupaten/Kota. Hal ini mengacu pada regulasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” beber Suprapto.
Dijelaskan, proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat (WhatsApp) WA KAI 121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. Untuk pengembalian bea akan diberikan 100% (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau WA (WhatsApp) KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
“Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Marilah kita bijak dalam melakukan mobilitas dan konsekuen menerapkan protokol kesehatan, semoga keadaan bisa lebih terkendali,” ujarnya.
PT KAI Daop 3 Cirebon sambungnya, akan selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah di dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 diantaranya sebagai berikut,
1. Penumpang berusia di atas 12 tahun:
a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
2. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (saprorudin)















